ACEH SELATAN| PELITA NASIONAL – Pemerintah Gampong Kuta Blang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, mengambil langkah tegas dengan mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo terkait izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan perak di wilayah setempat.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 541.13/601/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Pj. Keuchik Gampong Kuta Blang, Harmunis, S.Sos. Surat tersebut sekaligus menyatakan bahwa rekomendasi lama Nomor 541.13/516/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tidak lagi berlaku.
Pemerintah gampong menjelaskan, pencabutan rekomendasi dilakukan setelah melalui proses musyawarah dan pertimbangan aspirasi masyarakat, mahasiswa, serta tokoh adat setempat. Mayoritas warga menolak keberadaan aktivitas pertambangan karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan serius, terutama terhadap sumber air dan lahan pertanian di kawasan perbukitan Samadua.
“Setelah menimbang dinamika dan aspirasi masyarakat, Pemerintah Gampong menilai perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kuta Blang. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup,” demikian tertulis dalam surat resmi tersebut.
Langkah tersebut menjadi wujud tanggung jawab moral dan sosial Pemerintah Gampong dalam menjaga keselamatan lingkungan serta menjamin hak masyarakat atas ruang hidup yang bersih dan lestari. Pemerintah Gampong juga menegaskan, arah kebijakan pembangunan lokal ke depan harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan korporasi.
Pemerintah Gampong Kuta Blang turut mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut diarahkan pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lebih ramah lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga. Konsep ini dinilai sejalan dengan kebijakan Pemerintah Aceh dalam menata ulang perizinan sektor sumber daya alam dan menekan praktik eksploitasi yang merusak ekosistem.
“Kami ingin pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan yang meninggalkan kerusakan. Tambang rakyat yang diatur dengan baik lebih sesuai dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kuta Blang saat dimintai tanggapan.
Surat pencabutan rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Camat Samadua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, serta DPMPTSP Aceh sebagai laporan resmi dan penegasan sikap pemerintah gampong terhadap izin eksplorasi tambang di wilayahnya.
Langkah yang diambil Keuchik Kuta Blang ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan pemerhati lingkungan di Aceh Selatan. Mereka menilai keputusan tersebut menunjukkan kesadaran ekologis yang kuat dari pemerintah gampong, sekaligus menjadi contoh bagaimana otoritas desa mampu mengambil posisi berdaulat terhadap kepentingan luar yang berpotensi merugikan rakyat.
Dengan keputusan ini, Gampong Kuta Blang menjadi salah satu wilayah yang berani menolak dominasi korporasi tambang dan memilih jalur pembangunan berbasis masyarakat. Sebuah langkah kecil di tingkat lokal, namun membawa pesan besar tentang kedaulatan rakyat atas bumi dan lingkungan mereka sendiri.