JAKARTA | PELITA NASIONAL| – Kalau kamu punya keluhan soal pajak, bea cukai, atau merasa ada oknum pegawai yang bertindak di luar aturan, kini bisa langsung dilaporkan lewat nomor 0822-4040-6600.
Nomor itu menjadi saluran resmi pengaduan publik untuk masalah perpajakan dan kepabeanan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli, pelayanan tidak wajar, atau pelanggaran lain yang dilakukan aparat pajak maupun bea cukai.
“Petugas sudah standby di sana, tapi nggak langsung jawab. Semua laporan diverifikasi lebih dulu sebelum ditindaklanjuti,” ujar salah satu sumber internal di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya dan diproses sesuai mekanisme pengawasan internal. “Kami terbuka terhadap setiap masukan dan laporan masyarakat. Transparansi adalah bagian dari reformasi birokrasi yang sedang berjalan,” kata pejabat DJP, Purbayan, saat dikonfirmasi terpisah.
Layanan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pajak dan bea cukai. Jadi, kalau ada yang terasa janggal atau merugikan, jangan cuma mengeluh di media sosial kirim saja laporannya ke nomor itu. Siapa tahu, langkah kecilmu bisa bantu bersihkan sistem pajak negeri ini.