Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal, Polisi Tangkap Pengangkut di Pidie

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi AI

i

Foto : Ilustrasi AI

PELITANASIONAL | PIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie di bawah jajaran Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta 2.700 liter solar yang diduga akan disalurkan ke aktivitas tambang emas ilegal.

Kepala Satreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan di Pidie, Jumat (tanggal tidak disebut). Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial HD (57), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Pelaku kami amankan saat mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi. Ia tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan BBM saat diperiksa petugas,” Ujar Dedy Miswar

Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang ditingkatkan oleh personel Satreskrim Polres Pidie. Patroli tersebut difokuskan di kawasan Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

“Fokus utama patroli ini adalah mencegah penyalahgunaan solar subsidi, terutama untuk aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang marak di beberapa wilayah,” jelas Dedy.

Kecurigaan petugas muncul saat melihat sebuah mobil pikap melintas di Jalan Beureunuen–Tangse, tepatnya di Gampong Keumala Dalam. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan 90 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.

“Totalnya ada 2.700 liter solar subsidi yang diangkut tanpa izin,” kata Dedy.

HD beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan HD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKP Dedy Miswar menegaskan bahwa Polres Pidie akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau kegiatan ilegal seperti pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan.“Kami mengajak masyarakat melaporkan bila mengetahui adanya penyelewengan, penimbunan, atau distribusi ilegal BBM bersubsidi. Partisipasi masyarakat sangat penting agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan negara,” pungkasnya.[Mg.FA]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsolidasi Wartawan Online Aceh: Azhari Rais Pimpin Mubes III PWO di Idi Rayeuk
Janda Dua Anak di Idi Cut Tinggal di Rumah Memprihatinkan, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah
Surat Sakti yang Tak Pernah Sakti: Ketika “Pemutusan Kontrak PT Wajar Corpora” Hanya Jadi Bahan Obrolan Warung Kopi
Harga Turun, Pembeli Sepi, Petani Semangka Tanjong Ulim Resah
Balai Wilayah Sungai Sumatera I Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan PKS Program P3-TGAI 2026
Siswi Penghafal Al-Qur’an Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pidie
Bupati Aceh Utara Lepas Pawai Ta’aruf dan Bazar Muharram Gratis Peringati 1 Muharram 1448 H
Tumpukan Kayu Hanyut Ancam Aliran Sungai di Meunasah Mee, Warga Minta Penanganan Segera
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Konsolidasi Wartawan Online Aceh: Azhari Rais Pimpin Mubes III PWO di Idi Rayeuk

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:14 WIB

Janda Dua Anak di Idi Cut Tinggal di Rumah Memprihatinkan, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:12 WIB

Surat Sakti yang Tak Pernah Sakti: Ketika “Pemutusan Kontrak PT Wajar Corpora” Hanya Jadi Bahan Obrolan Warung Kopi

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB

Harga Turun, Pembeli Sepi, Petani Semangka Tanjong Ulim Resah

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:51 WIB

Siswi Penghafal Al-Qur’an Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pidie

Berita Terbaru