Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal, Polisi Tangkap Pengangkut di Pidie

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi AI

i

Foto : Ilustrasi AI

PELITANASIONAL | PIDIE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie di bawah jajaran Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta 2.700 liter solar yang diduga akan disalurkan ke aktivitas tambang emas ilegal.

Kepala Satreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan di Pidie, Jumat (tanggal tidak disebut). Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial HD (57), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Pelaku kami amankan saat mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi. Ia tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan BBM saat diperiksa petugas,” Ujar Dedy Miswar

Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang ditingkatkan oleh personel Satreskrim Polres Pidie. Patroli tersebut difokuskan di kawasan Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

“Fokus utama patroli ini adalah mencegah penyalahgunaan solar subsidi, terutama untuk aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang marak di beberapa wilayah,” jelas Dedy.

Kecurigaan petugas muncul saat melihat sebuah mobil pikap melintas di Jalan Beureunuen–Tangse, tepatnya di Gampong Keumala Dalam. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan 90 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.

“Totalnya ada 2.700 liter solar subsidi yang diangkut tanpa izin,” kata Dedy.

HD beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan HD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKP Dedy Miswar menegaskan bahwa Polres Pidie akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau kegiatan ilegal seperti pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan.“Kami mengajak masyarakat melaporkan bila mengetahui adanya penyelewengan, penimbunan, atau distribusi ilegal BBM bersubsidi. Partisipasi masyarakat sangat penting agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan negara,” pungkasnya.[Mg.FA]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Utara Siap Pulih Pasca Banjir, Bupati Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Wali Nanggroe Aceh Melayat ke Rumah Duka Abu Len di Aceh Utara
Mantan Panglima GAM Wilayah Pase, Abu Bakar A. Latif (Abu Len), Tutup Usia
Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Mutasi Kepala Sekolah di Aceh Utara Menuai Sorotan, Praktik Pascabencana dan Pertimbangan Kemanusiaan Dipertanyakan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:56 WIB

Aceh Utara Siap Pulih Pasca Banjir, Bupati Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:38 WIB

Wali Nanggroe Aceh Melayat ke Rumah Duka Abu Len di Aceh Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 13:17 WIB

Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Berita Terbaru