LHOKSUKON | PELITA NASIONAL— Setelah berminggu-minggu dilanda banjir, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mencabut status tanggap darurat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, di Oproom Kantor Bupati, Senin (5/1/2026).
Rapat melibatkan unsur DPRK, Forkopimda (Dandim, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kajari), jajaran asisten, kepala OPD, hingga para camat. Evaluasi menyimpulkan kondisi banjir mulai terkendali, meski dampak kerusakan di sejumlah wilayah masih cukup berat.
Pencabutan status darurat menandai dimulainya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, yang akan menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah. Mulai dari perbaikan rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga normalisasi sungai dan penguatan tanggul di wilayah rawan.
Dalam rapat tersebut, Bupati H. Ismail A. Jalil menekankan agar seluruh OPD bekerja lebih cepat dan terkoordinasi, tidak hanya memulihkan kerusakan, tetapi juga mencegah terulangnya bencana serupa.
Masyarakat berharap tahap rehabilitasi dan rekonstruksi tidak sekadar menjadi agenda di atas kertas. Transparansi anggaran, ketepatan sasaran bantuan, dan keberpihakan pada warga terdampak dinilai menjadi kunci agar pemulihan pascabanjir benar-benar dirasakan.
Meski status darurat telah berakhir, ancaman banjir susulan masih membayangi. BPBD Aceh Utara diminta tetap siaga, sementara warga diimbau terus waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem.






