Wakil Gubernur Aceh Faddlullah Tegaskan Penanganan Banjir Aceh Utara dan Aceh Tamiang, Penyesuaian Bantuan Rumah Rusak

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Wakil Gubernur Aceh, Faddlullah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menuntaskan penanganan pasca-banjir di sejumlah kabupaten, termasuk Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan daerah rawan lainnya. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan ke Gampong Kuala Cangkoy, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (7/1/2026), yang juga dihadiri Menteri terkait dan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Deputi 4, Jarwansyah.

Faddlullah menjelaskan bahwa pemerintah Aceh akan melakukan penyesuaian besaran bantuan rumah rusak agar sesuai kondisi nyata di lapangan. Menurut standar pemerintah pusat, rumah dengan kerusakan ringan hanya mendapatkan bantuan Rp15 juta. Namun, di Aceh, rumah dengan kategori rusak ringan akan diberikan Rp30 juta. “Kami tidak ingin kehadiran pemerintah menjadi polemik atau menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat. Bantuan ini akan disesuaikan agar masyarakat menerima yang layak,” ujar Faddlullah.

Lebih jauh, Faddlullah menekankan bahwa rumah rusak sedang dan berat juga akan mendapatkan penyesuaian sesuai harga rumah layak huni di Aceh, yang selama ini ditetapkan Rp98 juta. Dengan demikian, rumah rusak sedang bisa mendapatkan dua kali lipat dari standar pusat. “Penyesuaian ini penting agar masyarakat Aceh bisa kembali menempati rumahnya dengan layak, dan bantuan yang diberikan benar-benar menyentuh kebutuhan riil warga,” tambahnya.

Selain itu, Wakil Gubernur Aceh menyoroti kondisi sungai di sejumlah daerah yang rawan banjir, antara lain Aceh Tengah, Aceh Bener Meriah, Gayo Luwes, Pidie Jaya, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Menurutnya, banyak sungai yang dangkal sehingga air mudah meluap ke pemukiman saat hujan deras. Untuk itu, pemerintah menyiapkan langkah penanganan dengan penggunaan excavator amfibi atau ponton agar pembersihan aliran sungai dapat dilakukan lebih cepat. “Setiap sungai yang bermasalah harus segera ditangani agar banjir tidak terus berulang,” ujarnya.

Faddlullah juga mengingatkan bahwa pembangunan jembatan dan infrastruktur lain tidak akan efektif tanpa penanganan sungai. Material seperti kayu dan tanah yang terbawa banjir dapat merusak jembatan baru yang dibangun. Oleh karena itu, normalisasi sungai menjadi prioritas utama pemerintah Aceh.

Dalam kesempatan itu, Faddlullah menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan data kerusakan secara riil dan rinci, yang akan dikirimkan kepada pemerintah pusat sebagai dasar koordinasi lanjutan. Data ini mencakup jumlah rumah rusak, lokasi terdampak, serta kebutuhan mendesak masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pemerintah hadir di tengah masyarakat dan memberikan solusi yang nyata,” tegasnya.

Kunjungan ini juga menjadi momentum penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam penanganan bencana. Faddlullah berharap langkah-langkah penanganan banjir ini dapat menjadi model bagi daerah lain yang rawan bencana di Aceh.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak
Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!
BREAKING NEWS: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Meledak, Jaksa Tahan Syaridin dan Dua Pejabat Lainnya!
Menuju Kemandirian Fisikal, Digitalisasi Seluruh Sektor PAD dan Legalisasi Usaha Rakyat Jadi Solusi Strategis Aceh Utara
Di Tengah Lumpur Pasca-Banjir, Hak Sehat Rakyat Justru “Dikebiri” Aturan Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:51 WIB

Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Senin, 6 April 2026 - 23:25 WIB

Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten

Sabtu, 4 April 2026 - 21:49 WIB

Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak

Jumat, 3 April 2026 - 16:48 WIB

Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!

Berita Terbaru