Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | Pelitanasional.com– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kendaraan (STNK) akibat bencana alam. Sebagai bentuk pelayanan prima, pihak kepolisian menginformasikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan STNK pengganti.

Berdasarkan arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melalui Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, S.I.K., M.H., proses pengurusan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak musibah.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK yang hilang atau rusak akibat bencana, berikut adalah poin-poin persyaratan yang harus disiapkan:

  • Identitas Diri: Melampirkan KTP Asli atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan/Desa.
  • Untuk Kendaraan Dinas/BUMN: Wajib melampirkan Surat Keterangan dari instansi terkait.
  • Untuk Badan Usaha: Melampirkan Surat Keterangan Domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, Akte Perusahaan, serta Surat Izin Usaha Angkutan (jika ada).
  • Bukti Kepemilikan (BPKB): Melampirkan BPKB Asli atau fotokopi.
  • Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, wajib melampirkan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Cek Fisik: Kendaraan bermotor yang bersangkutan harus melakukan proses Cek Fisik Ranmor.
  • Surat Pernyataan: Membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pemilik STNK benar-benar terdampak bencana.
  • Laporan Kehilangan/Kerusakan: Surat keterangan STNK hilang atau rusak akibat bencana yang dikeluarkan oleh petugas.

Himbauan bagi Masyarakat

Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar mengimbau masyarakat agar segera mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi bagi warga yang tertimpa bencana agar mobilitas dan legalitas kendaraan mereka kembali normal,” pungkasnya.

Dengan adanya transparansi persyaratan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan mereka yang hilang atau rusak akibat faktor alam.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202
SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN
Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera
Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai
Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak
Optimalkan Aliran Air, Alat Berat Dikerahkan untuk Pembersihan Bendung Krueng Pase Aceh Utara
Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tumpukan Kayu di Bawah Jembatan Penghubung Paya Bakong  Matang Kuli Mengkhawatirkan, Warga Minta Penanganan Segera

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:40 WIB

Ngopi  Ngobrol Politik & EkonomiMigas Aceh: Blok B Arun, Blok Andaman, dan Rantai Suplai

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Gagal Mediasi, Alan Minta Rujuk Kembali tapi Mutia Tetap Menolak

Berita Terbaru