Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | Pelitanasional.com– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kendaraan (STNK) akibat bencana alam. Sebagai bentuk pelayanan prima, pihak kepolisian menginformasikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan STNK pengganti.

Berdasarkan arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melalui Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, S.I.K., M.H., proses pengurusan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak musibah.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK yang hilang atau rusak akibat bencana, berikut adalah poin-poin persyaratan yang harus disiapkan:

  • Identitas Diri: Melampirkan KTP Asli atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan/Desa.
  • Untuk Kendaraan Dinas/BUMN: Wajib melampirkan Surat Keterangan dari instansi terkait.
  • Untuk Badan Usaha: Melampirkan Surat Keterangan Domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, Akte Perusahaan, serta Surat Izin Usaha Angkutan (jika ada).
  • Bukti Kepemilikan (BPKB): Melampirkan BPKB Asli atau fotokopi.
  • Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, wajib melampirkan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Cek Fisik: Kendaraan bermotor yang bersangkutan harus melakukan proses Cek Fisik Ranmor.
  • Surat Pernyataan: Membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pemilik STNK benar-benar terdampak bencana.
  • Laporan Kehilangan/Kerusakan: Surat keterangan STNK hilang atau rusak akibat bencana yang dikeluarkan oleh petugas.

Himbauan bagi Masyarakat

Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar mengimbau masyarakat agar segera mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi bagi warga yang tertimpa bencana agar mobilitas dan legalitas kendaraan mereka kembali normal,” pungkasnya.

Dengan adanya transparansi persyaratan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan mereka yang hilang atau rusak akibat faktor alam.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir
Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi
Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir
SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI
Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung
Wujudkan Syiar Sejuta Santri: SMK & SMP IT Samudera Pasai Mulia Kebanjiran Pendaftar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:04 WIB

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WIB

Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23 WIB

Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB