BANDA ACEH, PELITA NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Ketiga tersangka yang kini telah mengenakan rompi oranye tersebut adalah S (Mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2024), CP (Kabid Pengembangan SDM), dan RH (PPTK BPSDM Aceh). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti sah terkait penyelewengan dana pendidikan tersebut.
Modus Penagihan Fiktif dan Beasiswa “Siluman”
Berdasarkan siaran pers resmi Nomor: PR-16/L.1.3/Kph.3/04/2026, modus operandi para tersangka melibatkan pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, dalam penyaluran beasiswa ke University of Rhode Island (URI).
Penyidik menemukan adanya penagihan biaya kuliah fiktif yang tidak berdasarkan laporan aktivitas mahasiswa yang sebenarnya. Dana yang seharusnya dikirim ke universitas di Amerika Serikat tersebut justru diduga “menguap”.
“Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan RH, yang mengakibatkan kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau sekitar Rp 8,25 miliar,” ungkap Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Kamis (2/4).
Tak hanya itu, di tahun 2024, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Kerugian Negara Fantastis
Total potensi kerugian keuangan negara dalam kasus “Bancakan” beasiswa ini ditaksir mencapai Rp 14.078.038.347,00 (Empat belas miliar rupiah lebih).
Hingga saat ini, Kejaksaan telah berhasil menyita dan mengamankan pengembalian uang dari para tersangka sebesar Rp 1,88 miliar yang kini dititipkan di rekening resmi Kejati Aceh.
Ditahan di Rutan Kajhu
Ketiga pejabat tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh (Kajhu).
Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena para tersangka dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat. (Red)






