Usai MK Kukuhkan Perppu Ciptaker, Massa Buruh di Patung Kuda Ricuh

- Penulis

Senin, 2 Oktober 2023 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Massa buruh di Patung Kuda ricuh. (detikcom)

Foto: Massa buruh di Patung Kuda ricuh. (detikcom)

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat oleh sejumlah elemen buruh dan masyarakat.

Massa buruh yang menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat memanas. Pantauan di lokasi, Selasa (2/10/2023), salah satu kelompok buruh yang menuntut omnibus law UU Cipta Kerja dicabut mencoba bergerak menggeruduk MK. Namun, kelompok buruh lainnya mencoba menahan massa, alhasil terlibat aksi saling dorong.

Dua orator dari dua aliansi itu mencoba memperingati massa agar tidak saling dorong-dorongan. Selain itu, massa juga membakar spanduk bergambar jajaran majelis hakim MK.

Sebelumnya, MK gugatan buruh soal UU Cipataker. MK menyatakan dalil gugatan ‘kegentingan yang memaksa’ yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker ditolak hakim konstitusi.

“Menolak permohonan penggugat,” kata Anwar Usman setelah membuka sidang sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Senin (2/10/2023).

Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.

“Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK Daniel membacakan pertimbangan MK.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang
Satgas Garuda Merah Putih-II Salurkan 39,2 Ton Bantuan Kemanusiaan di Zarqa, Yordania
AHY Tampil dengan Topi Mekutop Adat Aceh di Istana Merdeka, Serap Perhatian Publik
Bupati Aceh Selatan Kukuhkan 70 Paskibra HUT ke-80 RI
Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Panggil Zul Zivilia
MK Lanjutkan Adili Gugatan Isi UU Ciptaker
Kedekatan Dandim 0103/Aceh Utara Bersama Warga Di Lokasi Pembukaan Jalan TMMD
Hari Batik Nasional, Ketua Dekranasda Aceh Utara Promosikan Batik Hai Pasee

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:31 WIB

Satgas Garuda Merah Putih-II Salurkan 39,2 Ton Bantuan Kemanusiaan di Zarqa, Yordania

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:42 WIB

AHY Tampil dengan Topi Mekutop Adat Aceh di Istana Merdeka, Serap Perhatian Publik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:19 WIB

Bupati Aceh Selatan Kukuhkan 70 Paskibra HUT ke-80 RI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:17 WIB

Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Panggil Zul Zivilia

Berita Terbaru