KPK Sebut SYL Nikmati Uang Korupsi di Kementan Senilai Rp 13,9 Miliar

- Penulis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentan SYL. (detikcom)

Mentan SYL. (detikcom)

Jakarta (PN) – KPK telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. SYL diduga menikmati aliran uang korupsi sebesar Rp 13,9 miliar.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam terus dilakukan tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, KPK telah menetapkan dua orang lainnya di kasus tersebut. Kedua tersangka itu ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Tanak mengatakan perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut terkait pemerasan hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan,” jelas Tanak.

KPK menjelaskan SYL secara sepihak membuat kebijakan terkait pungutan dan setoran di kalangan ASN Kementan. Kebijakan ilegal itu dibantu oleh Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono selaku dua orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo.

“SYL menginstruksikandengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan uang dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pembelian dalam bentuk barang dan jasa,” jelas Tanak.

Uang itu harus disetorkan tiap bulannya kepada SYL. KPK mengatakan besaran uang yang diminta SYL tiap bulannya mencapai USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk kumpulkan uang di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu,” pungkas Tanak.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Aceh Utara Pimpin Anjangsana HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara
Pemkab Aceh Utara dan PTPN IV Sepakati Pengukuran Ulang HGU Cot Girek, BPN Diminta Percepat Jadwal
Modus Baru Penipuan Lewat Messenger, Pelaku Catut Nama Ketua BRA Aceh
Musda XIII DPD KNPI Aceh Utara, Pemuda Bersatu untuk Aceh Utara Bangkit
MTQ Ketiga Gampong Matang Teungoh: Ajang Pendidikan Qur’ani yang Membina Generasi dan Masyarakat
Presiden Tinjau Warga Terdampak Banjir di Bali: Menyapa, Mendengar, dan Memberi Harapan
Puskesmas Tanah Pasir Optimis Turunkan Stunting, Peran Orang Tua dan Lingkungan Kunci keberhasilan
Camat Lapang Gelar Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 12:13 WIB

Kapolres Aceh Utara Pimpin Anjangsana HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Rabu, 17 September 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Aceh Utara dan PTPN IV Sepakati Pengukuran Ulang HGU Cot Girek, BPN Diminta Percepat Jadwal

Minggu, 14 September 2025 - 03:04 WIB

Modus Baru Penipuan Lewat Messenger, Pelaku Catut Nama Ketua BRA Aceh

Minggu, 14 September 2025 - 03:00 WIB

Musda XIII DPD KNPI Aceh Utara, Pemuda Bersatu untuk Aceh Utara Bangkit

Minggu, 14 September 2025 - 02:49 WIB

MTQ Ketiga Gampong Matang Teungoh: Ajang Pendidikan Qur’ani yang Membina Generasi dan Masyarakat

Berita Terbaru