KPK Ungkap SYL Minta Bawahan Setor Uang USD 4 Ribu-USD 10 Ribu Tiap Bulan

- Penulis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo (SYL) (detikcom)

i

Syahrul Yasin Limpo (SYL) (detikcom)

Jakarta (PN) – KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Tiap bulannya, SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.

“Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD10.000,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu mulai dari SYL selaku mantan Mentan, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan bernama Muhammad Hatta (MH)

Tanak mengatakan SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

“Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” jelas Tanak.

Menurut Tanak, uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta berupa pecahan mata uang asing tiap bulannya. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil.

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” jelas Tanak.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” sambungnya.

Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” pungkas Tanak.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pelantikan, Ketua Umum PWO Aceh Bahas Persiapan Bersama Wartawan Aceh Utara
Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Idi Tunong Berlanjut ke Polres Aceh Timur
Banjir Rendam Jalan di Langkahan, Aceh Utara, Videonya Viral di Media Sosial
KSB PADI Aceh Hadiri Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029
MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:42 WIB

Jelang Pelantikan, Ketua Umum PWO Aceh Bahas Persiapan Bersama Wartawan Aceh Utara

Senin, 6 Juli 2026 - 23:24 WIB

Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Idi Tunong Berlanjut ke Polres Aceh Timur

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:25 WIB

Banjir Rendam Jalan di Langkahan, Aceh Utara, Videonya Viral di Media Sosial

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:39 WIB

KSB PADI Aceh Hadiri Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WIB

MUSPIKA Tanah Luas Terima Audiensi Warga Tanjong Mesjid, Komitmen Kawal Penyelesaian Persoalan Desa Sesuai Regulasi

Berita Terbaru

Nasional

Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah

Sabtu, 11 Jul 2026 - 07:27 WIB