NasDem: SYL Bukan Menteri Lagi, Mau Ngilangin Apa?

- Penulis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (detikcom)

i

Foto: Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (detikcom)

Jakarta (PN) – Partai NasDem buka suara terkait penangkapan paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

NasDem heran dengan KPK mengapa SYL dijemput paksa padahal dia sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri.

“Yang ingin saya pertanyakan ada apa dengan KPK, kenapa, kenapa musti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi, mau ngilangin apa dia?” kata Bendum NasDem, Ahmad Sahroni kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

“Udah bukan menteri kok. Kecuali dia masih status menteri,” lanjutnya.

Sahroni bicara mekanisme hukum KPK. Dia mempertanyakan mengapa SYL tak dijemput besok tepat di hari pemanggilan.

“Melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh. Tapi kalo nggak, ya jangan dong. Kenapa nggak mesti nunggu besok,” imbuhnya.

KPK Jemput Paksa SYL

Sebelumnya, KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK Khawatir SYL melarikan diri dan menghilangkan bukti.

Diketahui SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK, Jumat (13/10/2023) besok. Namun SYL dijemput di apartemennya malam ini.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10).

Ali menuturkan saat melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. KPK, menurut Ali, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir.

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.

KPK, menurut Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL, tapi tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.

“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu, kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” tuturnya.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penembakan, Satu Pelaku Ditangkap
KPK Ingatkan Pejabat Daerah: Main di Pengadaan Barang, Siap-Siap Masuk Penjara!
Hujan Deras Tak Surutkan Langkah, Satlantas Polres Aceh Tengah Sigap Tangani Banjir
Tgk. Muchtar Andhika, Imam Besar Termuda di Sabang: Menjadi Cahaya di Usia 17 Tahun
Pertama di Aceh, RSU Cut Meutia Gunakan Mobil Listrik Khusus Pasien
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan
Pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch 2 Resmi Dibuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:30 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penembakan, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 13 November 2025 - 11:11 WIB

Hujan Deras Tak Surutkan Langkah, Satlantas Polres Aceh Tengah Sigap Tangani Banjir

Rabu, 12 November 2025 - 22:05 WIB

Tgk. Muchtar Andhika, Imam Besar Termuda di Sabang: Menjadi Cahaya di Usia 17 Tahun

Jumat, 7 November 2025 - 22:45 WIB

Pertama di Aceh, RSU Cut Meutia Gunakan Mobil Listrik Khusus Pasien

Jumat, 7 November 2025 - 22:03 WIB

Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara

Berita Terbaru