BNN Gagalkan Penyelundupan 114 Kg Ganja Dari Aceh di Pelabuhan  Merak

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (PN)– Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 114,23 kg ganja di Pelabuhan Merak, Banten. Selain itu, mereka bekerjasama dengan TNI menangkap 2 orang penyelundup sabu seberat 9,8 kg di perbatasan Malaysia – Indonesia di Kalimantan Barat.

Terkait penyelundupan 114,23 kg ganja di Pelabuhan Merak, BNN Provinsi Banten, bersama dengan ASDP dan Petugas Bea Cukai Pelabuhan Merak, menangkap truk yang mencurigakan. Dari penggeledahan, ditemukan 4 paket karung berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.230 gram yang dikirim dari Aceh.

“Ini datang dari Sumatera, bagian Utara. Ini adalah keberhasilan pengungkapan atau keberhasilan operasi yang dilakukan oleh BNN RI, khususnya BNN Provinsi Banten. Sebagai penjaga pintu masuk ke Pulau Jawa,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom di kantor BNN, Jakarta Timur, pada Jumat (4/10/2024).

“Dan ini kita akan lakukan terus, menjaga setiap pintu masuk, baik dari luar negeri maupun antar pulau,” ucapnya.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri menyebut bahwa paket berisi barang itu akan dikirim ke gudang atau lapak rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat. Menurut pengakuan sopir truk, paket tersebut adalah milik seseorang berinisial A, yaitu salah satu konsumen jasa ekspedisi tempat Ia bekerja.

“Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S, yang saat itu tengah mengambil paket sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut,” jelas Wayan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tangkap DPO Penyelundupan 9,8 Kg Sabu

BNN bersama dengan TNI menggagalkan penyelundupan sabu 9,8 kg asal Malaysia di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat. 2 orang pria berinisial A dan RR ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, TNI di perbatasan Malaysia-Indonesia, tepatnya di Desa Sungai Tekam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan sabu pada Selasa (13/8). Satu unit kendaraan berhasil disita, namun pemilik sabu berhasil kabur.

“Seperti, yang ada di hadapan rekan-rekan sekalian, ini adalah keberhasilan anggota kami yang melaksanakan tugas di perbatasan,” kata Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan kepada awak media di kantor BNN, Jakarta Timur, pada Jumat (4/10/2024).

“Dengan barang bukti berupa sabu seberat 9,83 kg. Kami, Serahkan kepada BNN. Dan setelah itu dikembangkan oleh BNN. Didapatkan DPO dua orang yang berhasil ditangkap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum,” tambahnya.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Mulanya Polsek Sekayam, Kalimantan Barat, mendapatkan informasi tentang keberadaan 2 orang DPO BNN berinisial A dan RR pada Selasa (24/9)

“Di hari yang sama Polsek Sekayam segera menuju lokasi sasaran yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau. Dan pada pukul 20.00 WIB, DPO berinisial A berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang, Kecamatann Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,” terang Wayan.

“Selang satu jam kemudian, Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya yang berada di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya selanjutnya di bawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar
Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka
Video TikTok Ungkap Banjir Bandang Susulan di Batu Busuk, Padang
Muspika Paya Bakong Tegaskan Bendungan Keureuto Aman, PT Brantas Abipraya Pastikan Longsor Tak Ganggu Struktur Bendungan
Mengapa Jembatan Darurat Teupin Redeup, Bireun – Lhokseumawe Lambat Selesai
Korban Banjir Aceh Tamiang Butuh Papan dan Perlengkapan Sekolah
FTA Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Aceh di Bireuen
Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:55 WIB

ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:36 WIB

Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:23 WIB

Muspika Paya Bakong Tegaskan Bendungan Keureuto Aman, PT Brantas Abipraya Pastikan Longsor Tak Ganggu Struktur Bendungan

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:51 WIB

Mengapa Jembatan Darurat Teupin Redeup, Bireun – Lhokseumawe Lambat Selesai

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:15 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Butuh Papan dan Perlengkapan Sekolah

Berita Terbaru