Aceh Utara (PN) – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan online oleh oknum sekretaris desa (sekdes) di Kecamatan Lapang, Aceh Utara, berbuntut panjang.
Zaini Thaib, wartawan yang menjadi korban dugaan intimidasi tersebut, telah melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara pada Senin, 7 Oktober 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/139/X/2024/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh.
Zaini menjelaskan bahwa insiden intimidasi terjadi saat ia sedang menyelidiki laporan dari wali murid terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu SD di Kecamatan Lapang. Ketika tiba di sebuah warung kopi, ia menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan mendapatkan makian. Setelah ditelusuri, kuat dugaan bahwa penelpon tersebut adalah oknum sekdes dari salah satu gampong di kecamatan tersebut.
Zaini merasa perlu melaporkan insiden ini agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan atas dugaan intimidasi yang mengancam kebebasan pers.
“Dengan laporan ini, saya berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, baik terhadap saya maupun jurnalis lain yang bekerja di lapangan,” ujar Zaini.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai jurnalis, tugasnya adalah melaporkan fakta dan informasi yang akurat kepada masyarakat, yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional,” tambahnya.
Zaini tidak sendirian dalam membuat laporan tersebut. Ia didampingi oleh beberapa rekan media, termasuk Rizal Fahmi, Ketua PWRI Aceh Utara, serta Fadly P.B., Helmi, M. Amin, Rasyidin, dan Tri Nugroho.