Gubernur Aceh Surati Presiden: Minta Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman

Banda Aceh| Pelitanasional.com– 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang yang selama ini dikuasai oleh TNI Angkatan Darat. Surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu menyoroti sejarah kepemilikan tanah Blang Padang sebagai aset wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang berasal dari masa Kesultanan Aceh.

 

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa tanah Blang Padang berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan kolonial Belanda merupakan tanah wakaf yang diwaqafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Namun sejak tsunami 2004, sebagian besar lahan tersebut dikuasai oleh TNI dan digunakan oleh Kodam Iskandar Muda.

 

“Kami mohon kepada Bapak Presiden agar dapat mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh dan memfasilitasi proses sertifikasinya,” demikian salah satu poin isi surat yang diteken langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf.

 

Surat tersebut menyebutkan sejumlah bukti pendukung, termasuk peta kolonial Belanda tahun 1906 dan 1915 yang mencantumkan kawasan tersebut sebagai “Aloen-Aloen Kesultanan Aceh”. Disebutkan pula referensi dokumen peninggalan tokoh Belanda K.F.H. van Rees serta keberadaan sertifikat tanah wakaf atas nama Masjid Raya Baiturrahman di Blang Punge yang letaknya berdampingan.

 

Gubernur juga meminta Presiden memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk memfasilitasi koordinasi antarinstansi agar proses ini berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai aspirasi masyarakat Aceh.

 

Permintaan ini, menurut Gubernur Aceh, bukan hanya persoalan administratif atau legalistik, tetapi menyangkut penghormatan terhadap sejarah, hukum adat Aceh, serta kedaulatan tanah-tanah wakaf yang memiliki nilai spiritual dan sosial tinggi di mata rakyat Aceh.

 

Tembusan surat tersebut dikirimkan ke berbagai pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Polhukam, Menteri ATR/BPN, Panglima TNI, Ketua BWI, Wali Kota Banda Aceh, hingga Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

 

Catatan Redaksi:

Tanah Blang Padang selama ini dikenal sebagai ruang publik strategis di jantung Kota Banda Aceh, namun status hukumnya kerap menimbulkan polemik. Permintaan Gubernur Aceh ini membuka babak baru dalam perjuangan mengembalikan hak-hak wakaf sejarah yang telah diwariskan sejak masa kesultanan.

 

 

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL | TIANJIN– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ke-25 Dewan Kepala Negara Organisasi Kerja Sama Shanghai (SCO) yang berlangsung di …

PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., yang akrab disapa Dek Fad, meminta masyarakat Aceh untuk tidak terprovokasi dan ikut-ikutan melakukan unjuk …

PELITANASIONAL | JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan Fraksi NasDem DPR RI. Keputusan tersebut …

PELITANASIONAL | JAKARTA — Dalam situasi unjuk rasa yang berlangsung sejak Kamis lalu (28 Agustus 2025) di Jakarta, Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya profesionalisme dan …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5