PELITANASIONAL.COM | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh 2025–2029 kepada DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna, Kamis (17/7/2025).
Illiza menjelaskan, penyusunan RPJMD merupakan amanat dari UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, dan program pembangunan daerah,” kata Illiza.
Visi pembangunan Banda Aceh lima tahun ke depan adalah “Banda Aceh Kota Kolaborasi”, yang diturunkan ke dalam tujuh misi pembangunan, yaitu: Meningkatkan kualitas pelayanan dasar, Memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan responsif, Mengembangkan kemitraan pembangunan dan daya saing daerah, Mengoptimalkan potensi sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan nilai-nilai agama dan budaya
Memberdayakan generasi muda dan memajukan olahraga dan Menjaga kelestarian lingkungan hidup
RPJM ini juga diselaraskan dengan RPJM Nasional 2025–2029 yang memuat Asta Cita Presiden Prabowo, serta mengacu pada RPJM Aceh dan RPJP Banda Aceh 2025–2045.
“Selanjutnya, RPJM ini akan diturunkan ke dalam dokumen Renstra masing-masing OPD,” jelas Illiza, seraya berharap DPRK dapat membahas dan mengesahkan raqan ini bersama eksekutif.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Wali Kota kepada Ketua DPRK Irwansyah yang memimpin sidang didampingi dua wakil ketua: Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Illiza hadir bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan Pj Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin.