PELITANASIONAL.COM | TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, secara tegas menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan bijih besi yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU).
Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai konflik berkepanjangan antara perusahaan dan warga di sekitar lokasi tambang, maka kami memerintahkan agar seluruh kegiatan penambangan di wilayah IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan aktivitas pengangkutan oleh PT Pinang Sejati Utama dihentikan sementara waktu,” tegas Bupati Mirwan dalam surat tersebut.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan Operasi Produksi KSU Tiega Manggis serta IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.
Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memantau dan mengawasi kepatuhan perusahaan tambang terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Kami sangat terbuka terhadap berbagai bentuk investasi, termasuk di sektor pertambangan, demi kemajuan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kami menekankan agar seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh Selatan wajib mematuhi regulasi yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” tutup Bupati Mirwan.