KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Panji Septo

i

Foto : Panji Septo

PELITANASIONAL | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Langkah itu dilakukan setelah Rudy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam praktik pemberian suap.

“Penyidik menjemput paksa saudara ROC terkait perkara korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, dan Rudy Ong Chandra. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak September 2024.

Rudy sempat melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 13 November 2024, hakim menolak permohonan tersebut sehingga status tersangkanya tetap sah.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Bupati Aceh Utara H. Ismail Ajalil Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Mendikdasmen Pastikan Sekolah Rusak di Aceh Utara Segera Ditangani
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:17 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail Ajalil Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Berita Terbaru

Jakarta

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:16 WIB