PELITANASIONAL | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan judi online. Pada Selasa (26/8/2025).
Aparat berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar serta menyita 235 rekening lain dengan total dana Rp90,6 miliar. Secara keseluruhan, nilai aset yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
Langkah tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dari hasil analisis, terdapat dugaan kuat bahwa dana dalam rekening-rekening tersebut berasal dari aktivitas perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Ferdy Saragih.
Ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini bukanlah akhir. Polri berkomitmen melanjutkan operasi hingga ke akar jaringan pelaku.
“Penindakan terhadap rekening terkait judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ini bagian dari komitmen kami untuk membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tambahnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga merencanakan konferensi pers dalam waktu dekat. Dalam kesempatan itu, polisi akan memaparkan lebih rinci hasil penindakan, termasuk pola aliran dana dan strategi lanjutan dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.