Asyik Main Judi Online, Dua Warga Matangkuli Diciduk Polisi

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap dua pria berinisial F (33) dan TM (46), warga Gampong Parang IX, Kecamatan Matangkuli, karena kedapatan bermain judi online. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (28/8/2025) di sebuah warung kopi di desa setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapati dua pria sedang asyik memainkan judi online melalui ponsel masing-masing,” kata AKP Boestani, Jumat (29/8/2025).

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, F diketahui menggunakan telepon genggam merek Infinix biru metalik untuk bermain di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1. Saat diamankan, saldo dalam akunnya tercatat Rp113 ribu dengan nominal taruhan Rp1.000 per permainan.

Sementara itu, TM juga menggunakan ponsel Infinix biru untuk bermain di situs yang sama. Dari akun miliknya, polisi menemukan saldo sebesar Rp328 ribu dengan nilai taruhan serupa.

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir,” tegas Kasat Reskrim.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Aliran Air, Alat Berat Dikerahkan untuk Pembersihan Bendung Krueng Pase Aceh Utara
Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”
Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga
Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir
Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi
Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir
SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI
Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:17 WIB

Optimalkan Aliran Air, Alat Berat Dikerahkan untuk Pembersihan Bendung Krueng Pase Aceh Utara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:04 WIB

Cuaca yang Salah (Lagi): Komedi Putar Pemadaman Listrik PLN Aceh Berkedok “Manajemen Beban”

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WIB

Niatnya Cari Air Minum, Malah Panen Api: Proyek Sumur Bor Lhoksukon yang “Membakar” Ketenangan Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23 WIB

Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB