PELITANASIONAL| JAKARTA – Pagu Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp118,5 triliun. Penetapan dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PU serta Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR di Gedung DPR Senayan, Senin (15/9/2025).
Jumlah ini meningkat signifikan dari pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp70,86 triliun, setelah penambahan Rp47,64 triliun. Anggaran tambahan tersebut difokuskan pada pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk swasembada pangan, Inpres Jalan Daerah, dan Sekolah Rakyat, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama Kementerian PU.
“Anggaran dialokasikan secara strategis untuk melanjutkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur berkualitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi, konektivitas, ketahanan pangan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Menteri PU Dody Hanggodo.
Rincian alokasi anggaran Kementerian PU TA 2026 adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal: Rp576,85 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp107,81 miliar
- Ditjen Sumber Daya Air: Rp34,73 triliun
- Ditjen Bina Marga: Rp45,61 triliun
- Ditjen Cipta Karya: Rp12,03 triliun
- Ditjen Prasarana Strategis: Rp24,10 triliun
- Ditjen Bina Konstruksi: Rp599,03 miliar
- Ditjen Pembiayaan Infrastruktur: Rp147,13 miliar
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW): Rp172,93 miliar
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM): Rp403,93 miliar
Beberapa program prioritas yang akan dilaksanakan tahun 2026 meliputi pembangunan 15.851 hektare jaringan irigasi, rehabilitasi 197.430 hektare jaringan irigasi, penyediaan 500 liter/detik air baku, pembangunan 191 km jalan baru, pembangunan 28,19 km jalan tol, preservasi rutin 46.451 km jalan dan 531.969 m jembatan, pembangunan dan preservasi 36,65 km jalan daerah, pengembangan SPAM 918 liter/detik, pengelolaan air limbah 115.750 KK, pengembangan kawasan strategis 150 Ha, PHTC 1.000 madrasah, serta pembangunan 200 unit Sekolah Rakyat.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan, dengan ditetapkannya anggaran TA 2026 ini, Kementerian PU dan seluruh mitra Komisi V wajib menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan kepada Komisi V paling lambat 30 hari setelah UU APBN TA 2026 ditetapkan di paripurna DPR RI.