PELITANASIONAL | DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar. Tiga pemuda asal Jawa Timur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil koplo.
Ketiganya yakni WJR (21) asal Jember, MAF (25) asal Pasuruan, dan EW (24) asal Jember. Dari tangan para pelaku, polisi menyita lebih dari 4.000 butir pil berlogo “Y” dan “DMP”.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait transaksi mencurigakan di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta.
“Dari laporan tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus berhasil menangkap tersangka pertama, WJR, saat bertransaksi pada Jumat, 12 September 2025,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan 1.032 butir pil berlogo “Y” yang siap edar. Pengembangan ke kos WJR di Denpasar menghasilkan tambahan barang bukti berupa 760 butir pil putih “Y” dan 360 butir pil kuning “DMP”, sehingga total sitaan dari tersangka mencapai 1.720 butir.
Kepada penyidik, WJR mengaku mendapatkan barang terlarang itu melalui akun Facebook bernama Rohan. Ia sudah tiga kali melakukan pemesanan dengan total mencapai 30.000 butir pil, dan ribuan pil yang diamankan polisi merupakan stok sisa yang belum sempat diedarkan.
Polisi kemudian melacak akun tersebut hingga berhasil menangkap pemiliknya, MAF, di kawasan Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat. Dari tangan MAF, aparat mengamankan 1.011 butir pil “Y” serta tambahan 762 butir pil “DMP” dan 100 butir pil putih “Y” dari kamar kosnya di Kuta.
Pengembangan kasus kembali mengarah ke EW. Tak lama berselang, EW berhasil diringkus di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta.
Hasil uji laboratorium BPOM Bali memastikan, pil berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg per tablet, sementara pil “DMP” mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per tablet. Keduanya termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Polisi menduga para tersangka menargetkan kalangan buruh dan pekerja bangunan sebagai konsumen utama. “Harga murah dan efek stimulan membuat pil ini cepat laris, padahal dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas AKBP Sadiarta.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.