Perdagangan Obat Keras Ilegal Terbongkar, Tiga Pemuda Jatim Masuk Bui

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar. Tiga pemuda asal Jawa Timur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil koplo.

Ketiganya yakni WJR (21) asal Jember, MAF (25) asal Pasuruan, dan EW (24) asal Jember. Dari tangan para pelaku, polisi menyita lebih dari 4.000 butir pil berlogo “Y” dan “DMP”.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait transaksi mencurigakan di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta.

“Dari laporan tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus berhasil menangkap tersangka pertama, WJR, saat bertransaksi pada Jumat, 12 September 2025,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan 1.032 butir pil berlogo “Y” yang siap edar. Pengembangan ke kos WJR di Denpasar menghasilkan tambahan barang bukti berupa 760 butir pil putih “Y” dan 360 butir pil kuning “DMP”, sehingga total sitaan dari tersangka mencapai 1.720 butir.

Kepada penyidik, WJR mengaku mendapatkan barang terlarang itu melalui akun Facebook bernama Rohan. Ia sudah tiga kali melakukan pemesanan dengan total mencapai 30.000 butir pil, dan ribuan pil yang diamankan polisi merupakan stok sisa yang belum sempat diedarkan.

Polisi kemudian melacak akun tersebut hingga berhasil menangkap pemiliknya, MAF, di kawasan Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat. Dari tangan MAF, aparat mengamankan 1.011 butir pil “Y” serta tambahan 762 butir pil “DMP” dan 100 butir pil putih “Y” dari kamar kosnya di Kuta.

Pengembangan kasus kembali mengarah ke EW. Tak lama berselang, EW berhasil diringkus di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta.

Hasil uji laboratorium BPOM Bali memastikan, pil berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg per tablet, sementara pil “DMP” mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per tablet. Keduanya termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Polisi menduga para tersangka menargetkan kalangan buruh dan pekerja bangunan sebagai konsumen utama. “Harga murah dan efek stimulan membuat pil ini cepat laris, padahal dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas AKBP Sadiarta.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!
Menuju Kemandirian Fisikal, Digitalisasi Seluruh Sektor PAD dan Legalisasi Usaha Rakyat Jadi Solusi Strategis Aceh Utara
Di Tengah Lumpur Pasca-Banjir, Hak Sehat Rakyat Justru “Dikebiri” Aturan Pusat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir

Senin, 4 Mei 2026 - 10:57 WIB

Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara

Selasa, 21 April 2026 - 19:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah

Berita Terbaru

Pendidikan

Ziarah atau Pameran Ketika Kuburan Jadi Studio Foto

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:16 WIB