Kasus Korupsi DBH-CHT, Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka ke Jaksa

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | BENER MERIAH – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah resmi menyerahkan tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (17/9/2025).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial A.R. (62), pensiunan pegawai negeri sipil, diduga menyalahgunakan anggaran DBH-CHT senilai lebih dari Rp587 juta saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp443,4 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, tersangka ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025), di kediamannya di Dusun Melati, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Setelah proses penyidikan tuntas dan berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, A.R. dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam
Banjir Besar Lumpuhkan Kecamatan Tanah Luas, Akses ke Kantor Bupati Aceh Utara Dan kecamatan Tanah luas lumpuh Ribuan Warga Terisolasi
Tgk Muchtar Andhika: Hari Guru Nasional 2025 Harus Jadi Momentum Pemerintah Sejahterakan Guru Dayah
Pentas Lomba Guree Aceh Utara Meriah,PC PGRI Lhoksukon Raih Juara Harapan 3 Asmaul Husna Wanita
Pembangunan SDM Unggul: Bupati Aceh Utara Tekankan Transformasi Pendidikan dan Konsistensi Program PGRI 2025–2030
Tanggul Sungai di Lhoksukon Jebol, Warga Gampong Kreung Lt Panik Dihantui Banjir
PGRI Aceh Utara Resmi Miliki Pengurus Baru Masa Bakti 2025–2030
PGRI Aceh Utara Deklarasikan Kebangkitan Pendidikan dalam Pelantikan Pengurus Baru 2025–2030
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam

Rabu, 26 November 2025 - 23:54 WIB

Banjir Besar Lumpuhkan Kecamatan Tanah Luas, Akses ke Kantor Bupati Aceh Utara Dan kecamatan Tanah luas lumpuh Ribuan Warga Terisolasi

Rabu, 26 November 2025 - 10:54 WIB

Tgk Muchtar Andhika: Hari Guru Nasional 2025 Harus Jadi Momentum Pemerintah Sejahterakan Guru Dayah

Selasa, 25 November 2025 - 23:06 WIB

Pentas Lomba Guree Aceh Utara Meriah,PC PGRI Lhoksukon Raih Juara Harapan 3 Asmaul Husna Wanita

Selasa, 25 November 2025 - 20:11 WIB

Tanggul Sungai di Lhoksukon Jebol, Warga Gampong Kreung Lt Panik Dihantui Banjir

Berita Terbaru