Kurang 24 Jam, Resmob Tangkap Pelaku Perampasan Motor di Banda Aceh

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat membekuk dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Pasar Aceh, Minggu (21/9/2025) dini hari. Korban, MIS (16), mengalami luka bacok dan kehilangan sepeda motornya.

Kedua pelaku berinisial MSRH (18) dan MAA (16), keduanya warga Banda Aceh yang masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap di rumah masing-masing hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, menyampaikan bahwa aksi ini bermula ketika korban pamit kepada orang tuanya untuk keluar bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario BL 4410 AAW. Sekitar pukul 02.30 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya dibacok dan dilarikan ke RSUZA Banda Aceh.

“Setibanya di rumah sakit, korban mengaku diserang orang tak dikenal. Selain membacok, pelaku juga merampas sepeda motor miliknya,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (22/9/2025).

Hasil penyelidikan cepat, polisi menemukan motor korban di kawasan Simpang Lampeunurut, Aceh Besar, pada Minggu sore. Dari sana, jejak pelaku mulai terungkap hingga tim berhasil mengamankan MSRH di Desa Lamlagang. Interogasi mengarah kepada MAA yang kemudian ditangkap di Kecamatan Meuraxa.

Keduanya diketahui tergabung dalam kelompok remaja TAM (Timur Anti Mundur). Dari keterangan pelaku, aksi ini dipicu konflik dengan kelompok lain bernama IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).Perselisihan yang dipicu ajakan salah satu rekannya, RSP, berujung pada aksi pembacokan terhadap MIS dan perampasan motor.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah samurai sepanjang 1 meter, motor korban, motor trail Kawasaki milik pelaku, jaket hoodie abu-abu, dan celana training.

“Selain dua pelaku, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam kelompok ini. Jika terbukti, akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Donna.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

AKP Donna juga mengingatkan peran orang tua dan guru dalam mengawasi pergaulan anak. “Pelajar sebaiknya tidak ikut-ikutan geng motor atau kelompok yang merugikan. Fokuslah pada pendidikan dan menjaga nama baik keluarga maupun sekolah,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi, Hasil Penipuan Dipakai Judi Online
Simulasi Hadapi Aksi Massa, Polres Aceh Tengah Latih 102 Personel Dalmas
Gema Shalawat Akbar untuk Palestina, Abu Paya Pasi Ajak Umat Bersatu dalam Doa dan Solidaritas
Bur ni Telong Naik Level Waspada, Pemerintah Imbau Warga Tetap Tenang
Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi
Digerebek Warga, Janda dan Pemuda di Aceh Utara Ketahuan Pesta Narkoba
Ribuan Warga dan 32 Ormas Siap Meriahkan “Aceh Timur for Palestine”
DPD PWO Kota Lhokseumawe Resmi Dikukuhkan, Komitmen Perkuat Peran Pers di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 17:27 WIB

Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi, Hasil Penipuan Dipakai Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 15:51 WIB

Simulasi Hadapi Aksi Massa, Polres Aceh Tengah Latih 102 Personel Dalmas

Kamis, 25 September 2025 - 14:58 WIB

Gema Shalawat Akbar untuk Palestina, Abu Paya Pasi Ajak Umat Bersatu dalam Doa dan Solidaritas

Kamis, 25 September 2025 - 14:47 WIB

Bur ni Telong Naik Level Waspada, Pemerintah Imbau Warga Tetap Tenang

Kamis, 25 September 2025 - 13:38 WIB

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Berita Terbaru