PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Minggu sore (21/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga kuat terlibat jaringan narkotika lintas daerah. Kedua tersangka masing-masing berinisial SW (24), warga Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan NA (21), warga Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Saat dilakukan penangkapan, aparat menyita barang bukti berupa 1.350 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan dalam beberapa minggu terakhir. Polisi menggunakan metode undercover buy atau penyamaran untuk memancing para pelaku keluar.
“Awalnya mereka mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun tim kami berhasil mengikuti gerak-gerik mereka hingga akhirnya bisa diamankan di SPBU Geudong,” ujar Erwinsyah.
Menurutnya, para pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan saat penangkapan. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa keduanya ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Saat digeledah, ribuan pil ekstasi tersebut ditemukan disimpan rapi di dalam bagasi sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, SW mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial JN di wilayah Aceh Timur. Barang itu dibeli dengan harga Rp65 ribu per butir. Bersama rekannya NA, SW merencanakan untuk menjual kembali dengan harga berkisar Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir. Dari transaksi ini, keduanya berpotensi meraup keuntungan puluhan juta rupiah hanya dalam sekali edar.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan aparat bahwa ada sindikat besar yang mengendalikan jaringan narkoba lintas daerah di Aceh. “Kami menduga ada kelompok terorganisir yang memasok dan mendistribusikan barang ini ke beberapa kabupaten dan kota. Penyelidikan akan terus kami kembangkan,” tambah Erwinsyah.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah.
Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurut Erwinsyah, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkotika. Semua akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kerap menyasar generasi muda. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan kasus besar ini menjadi bukti nyata bahwa Aceh Utara masih menjadi daerah yang rawan peredaran narkotika. Polres Aceh Utara menegaskan akan terus memperkuat operasi lapangan, membangun kerja sama lintas daerah, serta memperketat pengawasan agar sindikat narkoba tidak lagi leluasa beroperasi.






