KHAS Minta Bupati Mirwan Copot Izin Tambang yang Rugikan Lingkungan

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAPAKTUAN – Konsorsium Hutan Sungai Aceh (KHAS) mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayahnya.

Desakan ini muncul menyusul meningkatnya keluhan masyarakat yang menilai aktivitas tambang lebih banyak menimbulkan kerugian daripada memberikan manfaat.

Direktur KHAS, Khairul Abrar IH, menegaskan bahwa praktik pertambangan selama ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung beban kerusakan lingkungan.

“Tambang hanya menguntungkan pengusaha, sedangkan warga menjadi korban akibat banjir dan kerusakan hutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

KHAS menyoroti bencana banjir besar yang berulang di Trumon dan beberapa kecamatan lain dalam lima tahun terakhir. Data BNPB menunjukkan, kerusakan hutan serta alih fungsi lahan menjadi faktor utama yang memperparah risiko bencana.Kajian lembaga itu juga menyebut aktivitas tambang mempercepat erosi, mengurangi daya serap tanah, hingga memicu sedimentasi sungai.

Lemahnya pengawasan pemerintah daerah, menurut KHAS, membuat banyak perusahaan mengabaikan kewajiban lingkungan. Padahal, regulasi seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan (Amdal) dan reklamasi pasca-tambang. Sementara UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

“Jika dibiarkan, ancaman kerusakan tata ruang dan bencana hanya akan semakin parah. Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan pengusaha,” tegas Khairul.

Ia mendorong Bupati Mirwan segera mencabut izin tambang yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan daerah. Sebagai alternatif, KHAS mengusulkan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Menurut Khairul, skema itu lebih adil karena memberi ruang bagi penambangan rakyat yang legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

“Jika dibina dan diawasi, penambangan rakyat jauh lebih bermanfaat bagi ekonomi lokal daripada menyerahkan kekayaan alam pada perusahaan besar yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh
Khitan Massal Gratis YBM PLN dan Yakesma Aceh Bantu Puluhan Anak di Aceh Utara
Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir
Jaga Kebugaran di Tengah Kesibukan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa Berolahraga Bersama Ketua DPW Partai Aceh
Dinasti Setoran Sukoharjo: Ketika Jabatan Bupati Diwariskan Lengkap dengan Tarif Upetinya
Camat Lhoksukon Kukuhkan Tuha Peut Gampong, Wujudkan Pemerintahan Desa yang Kuat dan Berintegritas
Bupati Aceh Utara Hadiri Peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo
Pekan Depan, Bupati Aceh Utara Salurkan Sepeda Motor untuk 852 Imum Gampong
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:28 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:52 WIB

Khitan Massal Gratis YBM PLN dan Yakesma Aceh Bantu Puluhan Anak di Aceh Utara

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:03 WIB

Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir

Senin, 13 Juli 2026 - 17:58 WIB

Jaga Kebugaran di Tengah Kesibukan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa Berolahraga Bersama Ketua DPW Partai Aceh

Senin, 13 Juli 2026 - 11:28 WIB

Camat Lhoksukon Kukuhkan Tuha Peut Gampong, Wujudkan Pemerintahan Desa yang Kuat dan Berintegritas

Berita Terbaru

Aceh

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:28 WIB