KHAS Minta Bupati Mirwan Copot Izin Tambang yang Rugikan Lingkungan

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAPAKTUAN – Konsorsium Hutan Sungai Aceh (KHAS) mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayahnya.

Desakan ini muncul menyusul meningkatnya keluhan masyarakat yang menilai aktivitas tambang lebih banyak menimbulkan kerugian daripada memberikan manfaat.

Direktur KHAS, Khairul Abrar IH, menegaskan bahwa praktik pertambangan selama ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung beban kerusakan lingkungan.

“Tambang hanya menguntungkan pengusaha, sedangkan warga menjadi korban akibat banjir dan kerusakan hutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

KHAS menyoroti bencana banjir besar yang berulang di Trumon dan beberapa kecamatan lain dalam lima tahun terakhir. Data BNPB menunjukkan, kerusakan hutan serta alih fungsi lahan menjadi faktor utama yang memperparah risiko bencana.Kajian lembaga itu juga menyebut aktivitas tambang mempercepat erosi, mengurangi daya serap tanah, hingga memicu sedimentasi sungai.

Lemahnya pengawasan pemerintah daerah, menurut KHAS, membuat banyak perusahaan mengabaikan kewajiban lingkungan. Padahal, regulasi seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan (Amdal) dan reklamasi pasca-tambang. Sementara UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

“Jika dibiarkan, ancaman kerusakan tata ruang dan bencana hanya akan semakin parah. Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan pengusaha,” tegas Khairul.

Ia mendorong Bupati Mirwan segera mencabut izin tambang yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan daerah. Sebagai alternatif, KHAS mengusulkan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Menurut Khairul, skema itu lebih adil karena memberi ruang bagi penambangan rakyat yang legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

“Jika dibina dan diawasi, penambangan rakyat jauh lebih bermanfaat bagi ekonomi lokal daripada menyerahkan kekayaan alam pada perusahaan besar yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026
Dandim 0103/Aceh Utara Percepat Pembangunan Jembatan Plu Pakam dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30, Pemkab Aceh Utara Tekankan Semangat Desentralisasi dan Pelayanan Publik
JKA Terancam Putus per 1 Mei: Geuchik Harus Ambil Alih Peran Operator Desa yang Macet Demi Hak Sehat Warga
Geuchik Ulee Glee Siap Dampingi Anak Yatim dan Miskin Masuk Pesantren Gratis
Ibu, Ayah, Pulanglah dan Hapuskan Air Matamu, Biarkan Kami yang Memeluk Mimpi Anakmu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 20:29 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Gelar Tradisi Peusijuek Calon Jamaah Haji 2026

Rabu, 29 April 2026 - 13:38 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) Buka Pelatihan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 15:05 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Percepat Pembangunan Jembatan Plu Pakam dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Senin, 27 April 2026 - 02:02 WIB

JKA Terancam Putus per 1 Mei: Geuchik Harus Ambil Alih Peran Operator Desa yang Macet Demi Hak Sehat Warga

Berita Terbaru