PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Ketua Persatuan Tani Aceh (PeTA) Aceh, T. Sukandi, menilai kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merazia kendaraan berplat nomor polisi Aceh (BL) di wilayah Sumut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Sukandi, dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas legalitas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dihukum apabila telah ada aturan perundang-undangan yang melarangnya terlebih dahulu.
“Sudah 80 tahun Indonesia merdeka, tidak pernah ada aturan yang melarang kendaraan dari satu provinsi masuk ke provinsi lain hanya karena perbedaan plat nomor,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Sukandi menjelaskan, ketentuan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berfungsi sebagai bukti legalitas dan identitas kendaraan yang sah.
“Atas dasar itu, razia kendaraan berplat BL yang dilakukan di Sumut jelas tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukandi menyebut tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan antar daerah. Ia menilai, jika tujuan Bobby Nasution ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut seharusnya dilakukan dengan membuat kebijakan yang sesuai regulasi.
“Kalau ingin menambah pemasukan daerah, lebih baik cari solusi yang sesuai aturan, bukan membuat kebijakan diskriminatif,” tambahnya.
PeTA Aceh juga mendorong Pemerintah Aceh untuk mempercepat pembangunan infrastruktur perdagangan melalui jalur laut. Menurut Sukandi, hal ini penting agar Aceh tidak terlalu bergantung pada jalur distribusi darat yang melewati Sumatera Utara, terutama jika terjadi kondisi darurat.
“Kejadian ini harus menjadi motivasi bagi Aceh untuk memperkuat jalur perdagangan sendiri, sehingga pasokan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjamin,” pungkasnya.