Surat Himbauan Dibagikan, Polres Aceh Tengah Awasi Penyaluran BBM Subsidi

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Senin (29/9/2025).

Jajaran Satreskrim membagikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tengah kepada sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., bersama KBO Satreskrim IPDA Rizky Pratama, S.Trk., dan sejumlah personel.

Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi mengenai pentingnya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Adapun tiga SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yakni: SPBU PT Haji Maurah Djamil Idris (14.245.438) di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

SPBU PT Pelong Linge (14.245.445) di Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen dan SPBU PT Nunang Negeri Antara (14.425.499) di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengawasi operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan.

Dikatakannya, Setiap transaksi, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tengah tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Taufiq.

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib serta mendapat respon positif dari pihak SPBU.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi.

“Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama,” tutup Kapolres.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Aceh Utara Luncurkan Kanal Pembayaran PBB Melalui Mobile Banking Bank Aceh Syariah
Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh
Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Komunitas S3 Lhokseumawe Gelar Buka Puasa & Santunan Anak Yatim Tahap Ketiga dalam Ramadhan Camp AOC 1447 H
Muzakir Manaf Tunjuk Saipul Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase Pasca Meninggal Abubakar A. Latif (Abu Len)
BPMA Gelar Sosialisasi Keselamatan Jalur Pipa kepada Jurnalis Aceh Utara dan Lhokseumawe, Sekaligus Buka Puasa Bersama
Bupati Aceh Utara Gagas Terobosan Pengelolaan Sampah, Panton Labu Jadi Percontohan hingga Tunjukkan Hasil
Aceh Utara Kukuhkan BKAD, Bapenda, dan BKPSDM, Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Manajemen ASN
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:05 WIB

Bapenda Aceh Utara Luncurkan Kanal Pembayaran PBB Melalui Mobile Banking Bank Aceh Syariah

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:42 WIB

Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh

Senin, 9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:37 WIB

Komunitas S3 Lhokseumawe Gelar Buka Puasa & Santunan Anak Yatim Tahap Ketiga dalam Ramadhan Camp AOC 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:20 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Saipul Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase Pasca Meninggal Abubakar A. Latif (Abu Len)

Berita Terbaru