Surat Himbauan Dibagikan, Polres Aceh Tengah Awasi Penyaluran BBM Subsidi

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Senin (29/9/2025).

Jajaran Satreskrim membagikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tengah kepada sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., bersama KBO Satreskrim IPDA Rizky Pratama, S.Trk., dan sejumlah personel.

Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi mengenai pentingnya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Adapun tiga SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yakni: SPBU PT Haji Maurah Djamil Idris (14.245.438) di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

SPBU PT Pelong Linge (14.245.445) di Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen dan SPBU PT Nunang Negeri Antara (14.425.499) di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengawasi operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan.

Dikatakannya, Setiap transaksi, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tengah tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Taufiq.

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib serta mendapat respon positif dari pihak SPBU.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi.

“Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama,” tutup Kapolres.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Besar Lumpuhkan Aceh Utara: 46.830 Jiwa Terendam, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara
Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari
Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako
Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak
Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam
Banjir Besar Lumpuhkan Kecamatan Tanah Luas, Akses ke Kantor Bupati Aceh Utara Dan kecamatan Tanah luas lumpuh Ribuan Warga Terisolasi
Tgk Muchtar Andhika: Hari Guru Nasional 2025 Harus Jadi Momentum Pemerintah Sejahterakan Guru Dayah
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:13 WIB

Banjir Besar Lumpuhkan Aceh Utara: 46.830 Jiwa Terendam, Ribuan Warga Terisolasi

Jumat, 28 November 2025 - 18:23 WIB

Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara

Jumat, 28 November 2025 - 18:16 WIB

Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako

Jumat, 28 November 2025 - 17:49 WIB

Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak

Berita Terbaru