Surat Himbauan Dibagikan, Polres Aceh Tengah Awasi Penyaluran BBM Subsidi

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Senin (29/9/2025).

Jajaran Satreskrim membagikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tengah kepada sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., bersama KBO Satreskrim IPDA Rizky Pratama, S.Trk., dan sejumlah personel.

Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi mengenai pentingnya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Adapun tiga SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yakni: SPBU PT Haji Maurah Djamil Idris (14.245.438) di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

SPBU PT Pelong Linge (14.245.445) di Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen dan SPBU PT Nunang Negeri Antara (14.425.499) di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengawasi operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan.

Dikatakannya, Setiap transaksi, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tengah tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Taufiq.

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib serta mendapat respon positif dari pihak SPBU.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi.

“Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama,” tutup Kapolres.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Berita Terbaru