Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap FL (27) atas kasus pemerasan disertai ancaman dan persetubuhan terhadap UM (19) yang terjadi di kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Tersangka merupakan mantan tunangan korban yang sudah bertunangan selama lima bulan dan kasus tersebut di laporkan oleh kakak kandung korban SD (28) ke SPKT polres Aceh Utara dengan nomor : Lp/136/X/2021/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh pada Senin (25/10/2021).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K dalam konferensi pers menyatakan FL (27) ditangkap atas laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan Korban Um (19).
” Tersangka dikenakan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun ” Kata Iptu Noca.
Dikatakan Iptu Noca, Kasus tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Januari 2021 yang bermula saat Tersangka FL yang sedang bekerja Di TKP meminta korban Um untuk membawakan makanan.
” Setelah menelpon korban, tersangka menyembunyikan Hp tersangka dalam keadaan merekam video, Setibanya korban sampai di TKP, Tersangka memberikan segelas Air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri ” Ujar Iptu Noca.
Kemudian, kata Iptu Noca, tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian persetubuhan tersebut.
” Setelahnya sadar dalam 2 jam, Tersangka menyuruh korban untuk pulang, Setelah korban pulang dan tersangka berhasil merekam video tersebut, tersangka memberitahukan rekaman tersebut dan melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang dan dilakukan sebanyak 2 kali dengan jumlah keseluruhan senilai Rp. 3.300.000,- ” ungkap Iptu Noca.
Iptu Noca juga menyampaikan, tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan, dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka, dan pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.
” Tak terima dinodai oleh tersangka, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi ” Pungkas Iptu Noca.