Aceh Utara – Camat Kecamatan Langkahan Ramli Jazuli,SE, membantah terkait pemberitaan di beberapa media online yang menuding dirinya melakukan rapat sepihak atau ilegal.
Camat Ramli menyebutkan, kehadiran dirinya di rapat tersebut berdasarkan undangan dari tuha peut Gampang Geudumbak untuk mengikuti pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G), yang di pimpinan oleh anggota tuha peut.
” Terbentuknya Tim P2G Geudumbak berdasarkan aspirasi masyarakat, kami hanya menyaksikan atas pemilihan tersebut, dan memberikan kata sambutan serta menampung aspirasi masyarakat Gampong Geudumbak, ” Ujar Camat Ramli Jazuli kepada wartawan, Sabtu, (11/12/2021)
Camat menyebutkan, terbentuknya tim P2G murni keinginan masyarakat dan dalam rapat tersebut turut dihadiri ratusan masyarakat Geudumbak dan muspika Kecamatan Langkahan.
” Kita didalam rapat pembentukan P2G hanya menampung aspirasi masyarakat, dari aspirasi masyarakat lahirlah P2G,” Ungkap Camat Ramli
Dikatakan Camat Ramli, setelah rapat dibuatlah draf SK oleh tuha peut tentang pembentukan P2G Geudumbak, dan dipanggil tuha peut yang hadir untuk mengesahkannya, karena mengingat masa jabatan Pj Geuchik akan segera berakhir.
” Sehubungan dengan audensi beberapa kali perwakilan masyarakat Geudumbak mendatangi kantor Camat, kita telah melakukan mediasi dengan pihak Ketua Tuha Peut salah seorang anggotanya dan di dampingi oleh Pj Geuchik, dalam pertemuan yang kesekian kalinya telah ada kesepakatan pada bulan Oktober 2021 akan di bentuk panitia pemilihan Geuchik (P2G),” Jelas Camat Ramli.
Ternyata, kata camat Ramli, sampai saat ini hal tersebut tidak di laksanakan, juga di pihak Pemerintah Kecamatan telah menegur melalui surat teguran resmi ke dua kali kepada Pj Geuchik untuk menjalan tugas utamanya yaitu memfasilitasi Pemilihan Geuchik definitif namun tidak di indahkan.
” Selalu mengundur undur waktu, tidak ada kejelasan dari ketua tuha peut Geudumbak,” cetus Camat Ramli.
Camat Ramli menyampikan, pihaknya harus mengambil langkah langkah cepat untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk berjalannya sistim Pemerintahan Gampong, sehingga tidak terjadi kevakuman dan kekosongan Pemimpin.
” Berdasarkan qanun nomor 4 tahun 2009, tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian Geuchik di Aceh tertuang dalam pasal 14 dengan bunyi ” Geuchik yang akan berakhir masa jabatannya harus membuat surat pemberitahuan kepada tuha Peut gampong paling lama 6 bulan sebelum berakhir jabatannya dan tuha peut berdasarkan surat pemberitahuan berakhir masa jabatan Geuchik sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1, segera membentuk P2G”. Sebut Camat Ramli.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir pada rapat penyaringan aspirasi masyarakat untuk pembentukan P2G Gampong Geudumbak diantaranya Camat Kecamatan Langkahan Ramli Jazuli,SE, Mukim Pinto Rimba Muhammad Hasan, Ketua Forum Geuchik Langkahan Abdullah, Ketua MAA Langkahan Hamdani, Kapolsek Langkahan diwakili Bhabinkamtibmas, Koramil 29/Lkh diwakili Babinsa, Tokoh masyarakat Geudumbak, dan ratusan masyarakat.