JAKARTA — PELITA NASIONAL
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memberikan penjelasan terbuka terkait siapa sebenarnya inisiator pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Pihak kementerian menegaskan, proyek ini merupakan bagian dari inisiatif bersama lintas kementerian dalam program transformasi digital pendidikan, bukan semata kebijakan internal Kemendikbudristek.
Namun, pengadaan senilai lebih dari Rp9,3 triliun itu kini tengah disorot aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk staf khusus menteri berinisial “J.T.” yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam lobi dan pengaturan proyek pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam spesifikasi perangkat dan proses distribusi di lapangan. Dari 1,2 juta unit Chromebook yang direncanakan, sebagian besar diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Kementerian menegaskan akan bekerja sama dengan Kejagung dan BPKP untuk menuntaskan penyelidikan. “Kami mendukung penuh proses hukum dan memastikan seluruh program digitalisasi pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar pejabat Kemendikbudristek dalam keterangan tertulis kepada Pelita Nasional, Selasa (29/10/2025).
Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,98 triliun, sementara penyelidikan masih terus diperluas untuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam rantai pengadaan.






