Aceh Utara | Pelitanasional.com, Kamis (15/1/2026) – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi membuka masa pelaporan data kerugian masyarakat akibat bencana hingga 17 Januari 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail Ajalil (Ayahwa), sebagai upaya memastikan pendataan korban berjalan akurat dan transparan.
Bupati Ismail Ajalil meminta seluruh masyarakat terdampak untuk melaporkan kondisi kerusakan yang dialami, mulai dari rumah rusak berat, rusak sedang, rusak ringan, hingga kerugian lainnya melalui pemerintah gampong masing-masing.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan data kerugian kepada geuchik. Pelaporan ini penting sebagai dasar penanganan dan pengajuan bantuan,” kata Ismail Ajalil.
Ia menekankan agar data yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Masyarakat diminta tidak melebihkan maupun mengurangi data kerusakan yang dialami.
“Laporkan sesuai fakta dan kejadian, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Data harus sesuai dengan kenyataan yang terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa data yang terkumpul akan diverifikasi oleh BPBD dan instansi teknis terkait sebelum diteruskan ke Pemerintah Aceh.
“Data tersebut akan diverifikasi, lalu kami sampaikan kepada Bapak Gubernur. Selanjutnya akan diteruskan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap partisipasi aktif aparatur gampong dan masyarakat agar pendataan berjalan optimal, sehingga bantuan dan program pemulihan pascabencana dapat diberikan secara tepat sasaran.






