Satresnarkoba Polres Aceh Utara Amankan 6,5 Kg Sabu Dan Satu Tersangka

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan 1 tersangka dan menyita 6,5 kilogram sabu-sabu di Desa Krueng Lingka Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka berinisial MU (55) alias Apa Cut Berhasil diamankan di sebuah gubuk di kebun milik tersangka dengan barang bukti sabu-sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M, didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/11/2021).

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat 1 (satu) kilogram. Kemudian Barang Bukti sabu-sabu sejumlah lima paket sedang berukuran 50 gram serta 1 (Satu) buah mobil Honda Jazz warna hitam,” kata AKBP Rizal Faisal.

Dikatakan, AKBP Riza, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka MU menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah 5 (lima) juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini,” ujar AKBP Riza.

Kapolres juga menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1 Miliar per kilogram,” jelas AKBP Riza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut AKBP Riza, tersangka MU akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000., (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga hukuman denda, dan pasal 114 ayat (2) Pelaku Dipidana dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- ( sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) Hukuman denda.

/ JANGAN LEWATKAN

Aceh Utara | Pelitanasional.com – Dalam sebuah apel Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dihadiri oleh seluruh jajaran wilayah Bansigom Daerah IV M. Jhoni, S.H., Panglima …

Aceh Utara | Pelitanasional.com – M. Jhoni, S.H., Panglima muda Daerah IV Tgk Chik Ditunong Wilayah Samudera Pasee, menyatakan dukungan penuh terhadap dua tokoh utama …

Aceh Timur | Pelitanasional.com – Calon Gubernur Aceh Nomor Urut 2, H Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) bersilaturahmi dengan Masyarakat Aceh Timur bersama …

Aceh Timur  | Pelitanasional.com – Keluarga besar Dex Aura Grub menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan memberikan santunan kepada puluhan anak yatim piatu di …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5