Satresnarkoba Polres Aceh Utara Amankan 6,5 Kg Sabu Dan Satu Tersangka

- Penulis

Rabu, 17 November 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan 1 tersangka dan menyita 6,5 kilogram sabu-sabu di Desa Krueng Lingka Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka berinisial MU (55) alias Apa Cut Berhasil diamankan di sebuah gubuk di kebun milik tersangka dengan barang bukti sabu-sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M, didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/11/2021).

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat 1 (satu) kilogram. Kemudian Barang Bukti sabu-sabu sejumlah lima paket sedang berukuran 50 gram serta 1 (Satu) buah mobil Honda Jazz warna hitam,” kata AKBP Rizal Faisal.

Dikatakan, AKBP Riza, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka MU menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah 5 (lima) juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini,” ujar AKBP Riza.

Kapolres juga menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1 Miliar per kilogram,” jelas AKBP Riza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut AKBP Riza, tersangka MU akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000., (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga hukuman denda, dan pasal 114 ayat (2) Pelaku Dipidana dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- ( sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) Hukuman denda.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kacabdin Aceh Utara Serahkan SK PPPK Tahap I Formasi 2024: “Jadikan Amanah Ini Sebagai Motivasi Mengabdi”
PUPR Aceh Utara Tinjau Peningkatan Jalan Bajee Kuneng–Panton Rayeuk Dua
Abu Paya Pasi Larang Konser di Aceh
TIM COBRA BUAS KAPTEN YUSUF JUARAI PIALA KEPEMUDAAN GAMPONG MNS. MESJID MUARA DUA
Momen Bersejarah UNIMAL: Gubernur Aceh Dikukuhkan Alumni Kehormatan dan Azhari Cage Dilantik Ketua IKA
Sjafrie Sjamsoeddin Sampaikan Terima Kasih Kepada Kemhan dan TNI di Hari Ulang Tahunnya
Momentum Hari Keuangan Nasional, Kemenko Infrastruktur Tekankan Tata Kelola APBN yang Tangguh
Prabowo Subianto Disambut Hangat Presiden Korea di Pembukaan KTT APEC 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:02 WIB

Kacabdin Aceh Utara Serahkan SK PPPK Tahap I Formasi 2024: “Jadikan Amanah Ini Sebagai Motivasi Mengabdi”

Senin, 3 November 2025 - 01:05 WIB

PUPR Aceh Utara Tinjau Peningkatan Jalan Bajee Kuneng–Panton Rayeuk Dua

Senin, 3 November 2025 - 00:41 WIB

Abu Paya Pasi Larang Konser di Aceh

Minggu, 2 November 2025 - 23:58 WIB

TIM COBRA BUAS KAPTEN YUSUF JUARAI PIALA KEPEMUDAAN GAMPONG MNS. MESJID MUARA DUA

Minggu, 2 November 2025 - 23:22 WIB

Momen Bersejarah UNIMAL: Gubernur Aceh Dikukuhkan Alumni Kehormatan dan Azhari Cage Dilantik Ketua IKA

Berita Terbaru

Aceh

Abu Paya Pasi Larang Konser di Aceh

Senin, 3 Nov 2025 - 00:41 WIB