Jakarta ( PN) – Pasangan bacapres dan bacawapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal mendaftar di hari pertama pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023 mendatang.
Cak Imin memohon doa restu seluruh pihak agar ‘pernikahannya’ dengan Anies segera terdaftar.
“Insyaallah kita akan ke KPU tanggal 19 Oktober yang akan datang, mohon doanya mohon restunya semoga nikah siri ini menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah,” kata Cak Imin saat menghadiri silaturahim bersama kiai dan nyai di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Islam Jember, Jawa Timur, Kamis (28/9/2023).
Cak Imin mengatakan selama ini proses perjodohan yang dilalui bersama Anies berlangsung cepat. Cak Imin menyinggung pernah ‘pacaran’ dengan yang lama tapi tidak jelas arah ke depannya.
“Ketika jalannya pacaran yang lama itu tidak jelas arahnya kita kemudian rapat koordinasi nasional, dalam rapat itu diputuskan kita tidak boleh berhenti tapi harus terus mencari jalan keluar agar aliran perjuangan Aswaja ini tidak berhenti dan terus mengalir dengan deras,” ujarnya.
“Alhamdulillah tiba tiba dapat kabar Mas Anies juga mandek, pacaran sama yang sono juga gagal, walhasil jomblo ketemu jomblo,” sambungnya.
Setelah melalui diskusi yang pelik, akhirnya diputuskanlah keduanya menerapkan dwitunggal. Di mana peran keduanya tak bisa dipisahkan satu sama lain.
“Terjadilah perdebatan panjang akhirnya gak ada yang ngalah dan akhirnya mencari jalan keluar, jalan keluarnya adalah saya dan Mas Anies dwitunggal yang tak bisa dipisahkan di dalam satu proses politik mulai dari nikah cepat nih tanggal 2 (September) langsung nikah siri,” kata Cak Imin.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pendaftaran capres cawapres yang disepakati DPR RI pada 19-25 Oktober 2023 tak akan mengganggu kinerja. KPU akan menindaklanjuti perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres yang telah disepakati DPR RI dengan melakukan tata ulang jadwal verifikasi.
“Jadi yang nanti kita tata ulang itu jadwal untuk kegiatan verifikasi, kalau untuk pemenuhan masa perbaikan itu kan haknya pihak yang dilayani KPU, yaitu bakal pasangan calon dan juga partai politik dan dukungan partai politik,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (21/9).
Hasyim mengatakan yang akan ditata ulang oleh KPU ialah berkaitan dengan tahapan. Hal itu menjadi ruang lingkup dalam tugas KPU.
Sumber : Detik.com