Ini Tampang Sejoli Garut Pemeran Live Mesum

Jakarta (PN) – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi merilis kasus video live mesum, yang menghebohkan warga Garut. Kedua tersangka mengaku hanya main-main saja saat membuat video live itu.

Dilansir detikJabar, keduanya dihadirkan dalam sesi jumpa pers yang digelar di Mako Polres Garut, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jumat (29/9/2023).

Tersangka AS, pemeran lelaki dan HAP yang jadi lawan mainnya dihadirkan polisi. Keduanya tertunduk lesu saat digiring polisi ke tempat jumpa pers. Mereka didampingi kuasa hukumnya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menuturkan para tersangka berstatus sebagai sepasang kekasih ketika video itu dibuat. Keduanya diketahui menyiarkan video berkonten asusila secara langsung ini di salah satu aplikasi media sosial.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku hanya main-main melakukan aksi senonoh itu. Mereka mengaku ingin mendapatkan hadiah dari penontonnya.

“Sekadar main-main pengakuannya. Hanya untuk mendapatkan gift atau pemberian,” pungkas Yonky.

Diberitakan sebelumnya, warga Garut akhir-akhir ini dihebohkan dengan munculnya sebuah video bermuatan asusila yang diperankan oleh sepasang muda-mudi, yang setelah diselidiki polisi adalah AS dan HAP.

Video berdurasi 6 menit 35 detik ini, bikin heboh usai tersebar via aplikasi perpesanan WhatsApp sejak Minggu lalu. Dalam video tersebut, kedua pemeran melakukan aksi mesum dan disiarkan secara live.[]

Sumber : Detik.com

/ JANGAN LEWATKAN

Jakarta (PN) – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri masih mengusut jaringan narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama. Sejumlah pihak yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama diperiksa …

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dan menjadi UU Ciptaker konstitusional. Adapun untuk menguji materi isi UU Ciptaker, MK …

Aceh Utara (PN) – Sekian lama merindukan pembukaan jalan baru, warga desa Teupin Reusep dan desa Lancok, Kecamantan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, sangat berterima kasih …

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat oleh …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5