BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja 624 Kg dari Aceh ke Sumatera Barat

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Saat Jumpa Pers.[Ist]

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Saat Jumpa Pers.[Ist]

Jakarta (PN) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dari Gayo Lues, Aceh, menuju Sumatera Barat. Tujuh pelaku yang terlibat, berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK, diamankan bersama barang bukti seberat 624.507,41 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan, seorang pedagang Berinisial K ditangkap di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, bersama tiga tersangka lainnya (R, P, dan Z) yang membawa ganja seberat 514.207,41 gram.

” Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diproses melalui analisis hingga pada Jumat (11/10), sekitar pukul 06.00 WIB, tim BNNP Sumatera Barat dan Bea Cukai berhasil mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang beriringan” Kata Marthius

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menghentikan kedua kendaraan di pinggir jalan. Dari penggeledahan, ditemukan 12 karung besar berisi 25 paket ganja, termasuk 300 paket ganja besar yang disembunyikan di dalam mobil.

” K mengaku bahwa paket ganja tersebut diperoleh dari E di Aceh, dengan harga jual Rp1.050.000 per paket. Ia terutang Rp299.750.000 kepada E, yang juga berhasil ditangkap di Medan bersama H” Sebutnya

Tim BNN melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah RK, terkait dengan P yang membeli dari E pada September 2024.

” Dari keseluruhan, BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja (514.096,12 gram), dua paket sedang (111,29 gram), dan 113 paket besar (110.300 gram), total 624.507,41 gram.” jelas dia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini dipandang sebagai upaya serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba, dengan potensi menyelamatkan 312.253 anak bangsa.

” Kejahatan narkotika adalah ancaman serius bagi moral dan kemanusiaan, dan BNN berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran narkoba” Pungkas Marthius

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional SPPG Paya Beurandang Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Prabowo Subianto
Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Cot Barat Tanah Luas Periode 2025–2031
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua
Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara
Aceh Utara Resmi Lantik 1.093 PPPK Formasi 2024, Dukungan Penuh dari K3S Tanah Luas dan Nibong
Bupati Aceh Utara Serahkan SK PPPK kepada 1.093 Pegawai, Ingatkan Tugas Utama Melayani Rakyat
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di SPBU Geudong
Wakil Bupati Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBK 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRK Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Badan Gizi Nasional SPPG Paya Beurandang Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 28 September 2025 - 20:51 WIB

Saiful Bahri Terpilih sebagai Keuchik Cot Barat Tanah Luas Periode 2025–2031

Sabtu, 27 September 2025 - 11:44 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua

Jumat, 26 September 2025 - 11:10 WIB

Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara

Rabu, 24 September 2025 - 17:27 WIB

Aceh Utara Resmi Lantik 1.093 PPPK Formasi 2024, Dukungan Penuh dari K3S Tanah Luas dan Nibong

Berita Terbaru