SAPA Desak Penegak Hukum Bongkar Aktor Utama Kasus Korupsi BPRS Bireuen

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua SAPA, Fauzan Adami,

i

Foto : Ketua SAPA, Fauzan Adami,

Bireuen | Pelitanasional.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Bireuen.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyoroti ketidakjelasan dalam penegakan hukum terkait kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar ini, serta menilai masih ada aktor-aktor utama yang belum tersentuh hukum.

Hingga kini, proses hukum baru menjerat tiga tersangka: Z, mantan Kepala BPKD Bireuen; KH, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bireuen; dan Y, Direktur Utama PT BPRS Kota Juang. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Mei 2024. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Juli 2024 yang membebaskan Z menimbulkan keprihatinan publik.

Fauzan menyatakan bahwa penanganan kasus ini terkesan setengah hati. “Kasus ini seolah hilang begitu saja. Sebelumnya, Kajari Bireuen menyatakan akan mengajukan kasasi, namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum di Bireuen,” ungkapnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Menurut Fauzan, mantan Bupati Bireuen dan DPRK Bireuen harus diperiksa karena memiliki tanggung jawab besar dalam persetujuan penyertaan modal tersebut. “Keputusan besar seperti ini tidak mungkin diambil tanpa persetujuan bupati. DPRK juga memiliki peran penting dalam proses anggaran. Semua pihak harus diperiksa tanpa pandang bulu,” tegasnya.

SAPA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. “Kami mendesak agar mantan Bupati Bireuen, DPRK, Sekda, dan pejabat lainnya yang terlibat diperiksa dan diadili. Tidak boleh ada yang kebal hukum, baik di eksekutif maupun legislatif,” kata Fauzan.

Ia juga menekankan bahwa SAPA siap mengambil langkah lebih lanjut jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak transparan dan adil. “Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat diadili. Korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas demi masa depan Bireuen yang lebih baik,” pungkasnya.[Ril]

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar
Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka
Video TikTok Ungkap Banjir Bandang Susulan di Batu Busuk, Padang
Muspika Paya Bakong Tegaskan Bendungan Keureuto Aman, PT Brantas Abipraya Pastikan Longsor Tak Ganggu Struktur Bendungan
Mengapa Jembatan Darurat Teupin Redeup, Bireun – Lhokseumawe Lambat Selesai
Korban Banjir Aceh Tamiang Butuh Papan dan Perlengkapan Sekolah
FTA Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Aceh di Bireuen
Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:55 WIB

ATM BSI di Lhoksukon Belum Berfungsi Pasca Banjir Besar

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:36 WIB

Pascabanjir di Kabupaten Bener Meriah, Warga Keluhkan Sembako dan Gas LPG Langka

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:23 WIB

Muspika Paya Bakong Tegaskan Bendungan Keureuto Aman, PT Brantas Abipraya Pastikan Longsor Tak Ganggu Struktur Bendungan

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:51 WIB

Mengapa Jembatan Darurat Teupin Redeup, Bireun – Lhokseumawe Lambat Selesai

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:15 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Butuh Papan dan Perlengkapan Sekolah

Berita Terbaru