Pelitanasional.com | ACEH UTARA– Dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, masing-masing berinisial F (31) dan A (29), ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Sabtu (28/6/2025) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli.
Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 830 gram yang dikemas dalam plastik ungu bertuliskan teks latin “JINYU”.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk menggunakan metode undercover buy.
“Para tersangka awalnya mengarahkan tim untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di dekat areal persawahan. Setelah memastikan adanya barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Erwinsyah.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis. Kedua tersangka sempat melarikan diri dengan melompat keluar jendela dan mencoba kabur ke arah persawahan. Namun, petugas yang telah bersiaga berhasil membekuk keduanya setelah kejar-kejaran dan bergulat di tengah lumpur sawah.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui berasal dari seorang pria berinisial A, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas AKP Erwinsyah.