Enam Penyebar Ajaran Menyimpang Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan enam individu yang diduga terlibat dalam penyebaran ajaran keagamaan yang dianggap bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu masjid di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Kamis (7/8/2025), menyebut bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dan terganggu dengan aktivitas keagamaan yang tidak lazim.

Peristiwa penangkapan awal terjadi pada Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, warga bersama seorang saksi menemukan tiga pria tengah menyampaikan ajaran Millah Abraham, termasuk tafsir ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial HA bin YS (60) dari Bireuen, ES bin WS (38) asal Jakarta Barat, dan NA bin AJ (53) warga Aceh Utara. Mereka diketahui datang dengan dua sepeda motor, membawa sejumlah materi berupa buku-buku ajaran dan potongan ayat.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi kembali meringkus tiga orang lainnya. Dua di antaranya, RH bin SH (39) dan AA bin MA (48) dari Medan, ditangkap pada 28 Juli 2025 malam di SPBU Pulau Pisang, Kabupaten Pidie. Sedangkan satu tersangka lainnya, MC bin HA (27) dari Bireuen, diamankan keesokan harinya di kawasan Gandapura.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kelompok ini mengajarkan doktrin-doktrin kontroversial, di antaranya: menolak kewajiban salat lima waktu, menyangkal peristiwa Isra’ Mi’raj, tidak mempercayai mukjizat para nabi, mengakui adanya sosok penyelamat baru pasca-Nabi Muhammad SAW, serta meyakini jumlah ayat Al-Qur’an tidak sesuai dengan yang diyakini umat Islam secara umum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk enam unit telepon seluler, dua sepeda motor, satu mobil, enam kartu identitas, potongan ayat Al-Qur’an, buku catatan, satu notebook dan satu laptop, dua unit proyektor lengkap dengan layar, tiga buku tabungan bank syariah, 25 buku ajaran Millah Abraham, tiga modul pembelajaran, serta satu bundel catatan keagamaan.

Kapolres menegaskan, seluruh tersangka akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, Sekda Aceh Utara, Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan Blang Jruen, Abi Ja’far Lueng Angen, Waled Lapang, serta perwakilan dari unsur Muspida Aceh Utara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, Tiga Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Pulihkan Semangat Seniman Pasca-Banjir Besar, Komunitas Solo Raya Salurkan Bantuan untuk Maestro Rapai di Aceh Utara
Wakil Gubernur Aceh Faddlullah Tegaskan Penanganan Banjir Aceh Utara dan Aceh Tamiang, Penyesuaian Bantuan Rumah Rusak
Menko Polkam RI dan Pejabat Tinggi Kunjungi Kecamatan Lapang, Gampong Kula Cangkoy Pasca-Banjir Besar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, Tiga Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:50 WIB

Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru