Enam Penyebar Ajaran Menyimpang Ditangkap Polisi

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan enam individu yang diduga terlibat dalam penyebaran ajaran keagamaan yang dianggap bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu masjid di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Kamis (7/8/2025), menyebut bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dan terganggu dengan aktivitas keagamaan yang tidak lazim.

Peristiwa penangkapan awal terjadi pada Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, warga bersama seorang saksi menemukan tiga pria tengah menyampaikan ajaran Millah Abraham, termasuk tafsir ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial HA bin YS (60) dari Bireuen, ES bin WS (38) asal Jakarta Barat, dan NA bin AJ (53) warga Aceh Utara. Mereka diketahui datang dengan dua sepeda motor, membawa sejumlah materi berupa buku-buku ajaran dan potongan ayat.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi kembali meringkus tiga orang lainnya. Dua di antaranya, RH bin SH (39) dan AA bin MA (48) dari Medan, ditangkap pada 28 Juli 2025 malam di SPBU Pulau Pisang, Kabupaten Pidie. Sedangkan satu tersangka lainnya, MC bin HA (27) dari Bireuen, diamankan keesokan harinya di kawasan Gandapura.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kelompok ini mengajarkan doktrin-doktrin kontroversial, di antaranya: menolak kewajiban salat lima waktu, menyangkal peristiwa Isra’ Mi’raj, tidak mempercayai mukjizat para nabi, mengakui adanya sosok penyelamat baru pasca-Nabi Muhammad SAW, serta meyakini jumlah ayat Al-Qur’an tidak sesuai dengan yang diyakini umat Islam secara umum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk enam unit telepon seluler, dua sepeda motor, satu mobil, enam kartu identitas, potongan ayat Al-Qur’an, buku catatan, satu notebook dan satu laptop, dua unit proyektor lengkap dengan layar, tiga buku tabungan bank syariah, 25 buku ajaran Millah Abraham, tiga modul pembelajaran, serta satu bundel catatan keagamaan.

Kapolres menegaskan, seluruh tersangka akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, Sekda Aceh Utara, Ketua MPU Aceh Utara Abu Manan Blang Jruen, Abi Ja’far Lueng Angen, Waled Lapang, serta perwakilan dari unsur Muspida Aceh Utara.

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL | MEULABOH– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, …

PELITANASIONAL | YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, …

PELITANASIONAL | YOGYAKARTA — Delegasi Kota Banda Aceh turut ambil bagian dalam kemeriahan rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) yang …

PELITANASIONAL | CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara resmi melarang pelaksanaan lomba panjat pinang dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5