PELITANASIONAL | MEDAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) RI Budi Gunawan mengungkapkan angka pengguna narkoba di Sumatera Utara (Sumut) tergolong mengkhawatirkan. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sebanyak 10,49 persen atau sekitar 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk Sumut terpapar narkoba.
Hal itu disampaikan melalui Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025). Rapat dihadiri sejumlah lembaga, antara lain BIN, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, Kodam I/BB, BNN, dan Pemprov Sumut.
“Angka ini sangat rawan sehingga butuh penanganan serius. Tidak boleh ada ruang kompromi dalam memberantas narkoba,” tegas Desman.
Dalam kesempatan itu, Menko Polkam memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Sumut dan Kodam I/BB yang dinilai berhasil melakukan upaya strategis, termasuk penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Medan dan sekitarnya yang kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika. Beberapa di antaranya yakni Marcopolo, Blue Star, CDI, dan Lawpota.
“Bapak Menko Polkam mengapresiasi kerja sama Polda Sumut, Kodam, dan seluruh pemangku kepentingan atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba,” ujar Desman.
Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Desman menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam memerangi narkoba, di antaranya: Pencegahan dini melalui pendidikan, penyuluhan, serta penguatan nilai agama dan spiritual. Rehabilitasi bagi korban dengan memperluas fasilitas dan melibatkan sektor swasta maupun lembaga sosial.
Penguatan keluarga lewat kampanye “Indonesia Kuat Dimulai dari Rumah” untuk mencegah perceraian dan meningkatkan pengawasan terhadap anak. Pengawasan ketat terhadap THM berizin agar tidak disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.
Ia menegaskan, Presiden bersama Menko Polkam sudah menekankan bahwa oknum aparat maupun pejabat yang terlibat jaringan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Selain isu narkoba, rapat juga menyinggung keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap menimbulkan keresahan. Pemerintah, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ormas, memiliki kewenangan mencabut izin operasional hingga status badan hukum ormas yang melanggar aturan, bahkan menjatuhkan sanksi pidana.