Pakar HTN Unimal: Independensi Polri Sudah Digariskan UUD 1945

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe|Pelitanasional.com Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., CPM., C.PArb., CPLC, menegaskan bahwa posisi independen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat langsung konstitusi yang lahir dari semangat reformasi ketatanegaraan.

Penegasan tersebut disampaikan Dr. Hadi Iskandar, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menanggapi berkembangnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Pernyataan itu disampaikannya di Lhokseumawe, Selasa (27/1/2027).

Menurutnya, Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum yang harus bebas dari subordinasi kementerian. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin objektivitas, proporsionalitas, serta netralitas dalam penegakan hukum.

“Polri dirancang sebagai institusi yang independen agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik maupun birokrasi. Ini adalah amanat konstitusi yang tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang,” ujar Dr. Hadi Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban Polri kepada Presiden merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial, bukan hubungan hierarkis-administratif seperti pada kementerian dan lembaga teknis lainnya.

“Pertanggungjawaban tersebut adalah mekanisme konstitusional, bukan relasi komando administratif. Polri tetap harus berdiri netral dan profesional,” jelas Pakar Hukum Tata Negara FH Unimal itu.

Lebih lanjut, ia menilai setiap upaya menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum serta dapat melemahkan independensi penegakan hukum di Indonesia.

“Menjaga Polri tetap independen sesuai konstitusi adalah bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan demokrasi. Jika independensi dilemahkan, yang terdampak adalah keadilan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balai Wilayah Sungai Sumatera I Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan PKS Program P3-TGAI 2026
Siswi Penghafal Al-Qur’an Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pidie
Bupati Aceh Utara Lepas Pawai Ta’aruf dan Bazar Muharram Gratis Peringati 1 Muharram 1448 H
Tumpukan Kayu Hanyut Ancam Aliran Sungai di Meunasah Mee, Warga Minta Penanganan Segera
HUT Pidie Jaya ke-19, Pemkab Gelar Zikir dan Tausiah Akbar Sambut 1 Muharram 1448 H
GANGGU KETERTIBAN DAN KENYAMANAN WARGA, 16 SEPMOR KNALPOT BRONG DIAMANKAN KE POLRES ACEH UTARA
DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 202
SAWAH 89 HEKTARE GAMPONG KEUREUTOU TERANCAM GAGAL PANEN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Balai Wilayah Sungai Sumatera I Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan PKS Program P3-TGAI 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:51 WIB

Siswi Penghafal Al-Qur’an Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pidie

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:14 WIB

Bupati Aceh Utara Lepas Pawai Ta’aruf dan Bazar Muharram Gratis Peringati 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 14:25 WIB

Tumpukan Kayu Hanyut Ancam Aliran Sungai di Meunasah Mee, Warga Minta Penanganan Segera

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:43 WIB

HUT Pidie Jaya ke-19, Pemkab Gelar Zikir dan Tausiah Akbar Sambut 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru