Pakar HTN Unimal: Independensi Polri Sudah Digariskan UUD 1945

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe|Pelitanasional.com Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., CPM., C.PArb., CPLC, menegaskan bahwa posisi independen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat langsung konstitusi yang lahir dari semangat reformasi ketatanegaraan.

Penegasan tersebut disampaikan Dr. Hadi Iskandar, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menanggapi berkembangnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Pernyataan itu disampaikannya di Lhokseumawe, Selasa (27/1/2027).

Menurutnya, Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum yang harus bebas dari subordinasi kementerian. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin objektivitas, proporsionalitas, serta netralitas dalam penegakan hukum.

“Polri dirancang sebagai institusi yang independen agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik maupun birokrasi. Ini adalah amanat konstitusi yang tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang,” ujar Dr. Hadi Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban Polri kepada Presiden merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial, bukan hubungan hierarkis-administratif seperti pada kementerian dan lembaga teknis lainnya.

“Pertanggungjawaban tersebut adalah mekanisme konstitusional, bukan relasi komando administratif. Polri tetap harus berdiri netral dan profesional,” jelas Pakar Hukum Tata Negara FH Unimal itu.

Lebih lanjut, ia menilai setiap upaya menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum serta dapat melemahkan independensi penegakan hukum di Indonesia.

“Menjaga Polri tetap independen sesuai konstitusi adalah bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan demokrasi. Jika independensi dilemahkan, yang terdampak adalah keadilan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir
Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi
Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir
SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI
Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung
Wujudkan Syiar Sejuta Santri: SMK & SMP IT Samudera Pasai Mulia Kebanjiran Pendaftar
Wakil Bupati Aceh Utara Pimpin Rapat Evaluasi Huntara dan Penanganan Masa Transisi Darurat Pemulihan Banjir
Warga Matang Sijuek Barat Gunakan Hak Pilih, Sofyan dan Tarmizi Bersaing Rebut Kursi Geuchik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Launching Koperasi Desa Merah Putih, Camat Lapang hingga Anggota DPRK Hadir

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pengurus Daerah IPHI Aceh Utara Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Wakil Bupati Tarmizi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23 WIB

Gerak Cepat Geuchik Zulkifli, Gunakan Dana Desa untuk Normalisasi Saluran Irigasi Gampong Punti Pascabanjir

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

SIDANG PERKARA 275/Pdt.G/2026/MS.Idi TETAP BERLANJUT MESKI PENGGUGAT TIDAK HADIRI

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:31 WIB

Wujudkan Syiar Sejuta Santri: SMK & SMP IT Samudera Pasai Mulia Kebanjiran Pendaftar

Berita Terbaru