PELITANASIONAL | SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat meliput kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keduanya merupakan warga sipil yang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Pelaku penganiayaan terhadap Rifki, seorang jurnalis, sudah kita tangkap dan tahan. Statusnya tersangka,” ujar Condro, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu, dugaan keterlibatan dua oknum anggota Brimob dalam insiden tersebut masih ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
“Untuk pelaku yang diduga dari Brimob ditangani oleh Polda. Polres Serang fokus menangani tersangka sipil,” jelasnya.
Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan jurnalis karena menyangkut keselamatan kerja wartawan di lapangan. Aparat berkomitmen melanjutkan proses hukum hingga tuntas.