PELITANASIONAL | ACEH BESAR – Dua pria yang diduga mencuri ternak diamankan warga Komplek Arab Saudi, Desa Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (20/8/2025) sore. Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Baitussalam untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku berinisial SY (36), warga Desa Lambiheu, dan MS (36), warga Desa Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
“Keduanya diamankan warga bersama barang bukti lalu diserahkan ke Polsek Baitussalam. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar AKP Lilis.
Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap aksi pencurian ternak di wilayah tersebut. Warga yang curiga kemudian menangkap pelaku dan membuat laporan resmi ke Polsek pada 21 Agustus 2025.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi seekor kambing jantan berusia sekitar sembilan bulan, satu karung putih ukuran 50 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi BL 5779 A.
Kapolsek Baitussalam mengapresiasi kesigapan masyarakat yang membantu aparat kepolisian.
“Kami berterima kasih atas peran serta warga yang tanggap melaporkan tindak pidana di lingkungannya. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera berkoordinasi dengan polisi bila menemukan gangguan kamtibmas,” tegasnya.[R]