Asyik Main Judi Online, Dua Warga Matangkuli Diciduk Polisi

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap dua pria berinisial F (33) dan TM (46), warga Gampong Parang IX, Kecamatan Matangkuli, karena kedapatan bermain judi online. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (28/8/2025) di sebuah warung kopi di desa setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapati dua pria sedang asyik memainkan judi online melalui ponsel masing-masing,” kata AKP Boestani, Jumat (29/8/2025).

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, F diketahui menggunakan telepon genggam merek Infinix biru metalik untuk bermain di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1. Saat diamankan, saldo dalam akunnya tercatat Rp113 ribu dengan nominal taruhan Rp1.000 per permainan.

Sementara itu, TM juga menggunakan ponsel Infinix biru untuk bermain di situs yang sama. Dari akun miliknya, polisi menemukan saldo sebesar Rp328 ribu dengan nilai taruhan serupa.

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir,” tegas Kasat Reskrim.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:54 WIB

Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Rabu, 8 April 2026 - 12:51 WIB

Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan

Berita Terbaru