PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., M.M., resmi menunjuk Abdurrahman, SKM., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/195/2025 yang ditandatangani di Lhoksukon pada 12 September 2025.
Abdurrahman, yang saat ini menjabat Wakil Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Informasi Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, diberi mandat untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan mulai 14 September hingga 13 Desember 2025.
Dalam surat perintah tersebut dijelaskan, pelaksana tugas memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran maupun pengguna barang. Namun, dalam menjalankan kebijakan strategis, tetap diwajibkan berkoordinasi dengan Bupati dan Sekretaris Daerah Aceh Utara.
Penyerahan SK Plt berlangsung bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M serta penyerahan mobil ambulans untuk BLUD Puskesmas Geureudong Pase, Selasa (16/9/2025).
Pada kesempatan itu, Bupati Ismail A. Jalil menyampaikan harapan agar Dinas Kesehatan dapat terus meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami berharap saudara Abdurrahman dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan mampu memperkuat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Aceh Utara,” ujar Bupati.
Dengan penunjukan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelancaran roda organisasi di sektor kesehatan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.