PELITANASIONAL | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan atas sebelas perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung sejak pagi dan terbuka untuk umum. Masyarakat luas, terutama yang ingin mengikuti perkembangan etika penyelenggara pemilu, dapat menyaksikan langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.
Ketua DKPP sebelumnya menegaskan bahwa pembacaan putusan merupakan bagian penting dari proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu, guna memastikan integritas serta profesionalitas dalam penyelenggaraan demokrasi.
Adapun perkara yang dibacakan mencakup berbagai laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat daerah maupun pusat. Putusan ini akan menentukan apakah para teradu terbukti melanggar kode etik atau tidak, serta sanksi yang akan dijatuhkan bila terbukti bersalah.
Dengan demikian, pembacaan putusan ini menjadi salah satu momen penting dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu, serta menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara wajib berpegang teguh pada prinsip etika, keadilan, dan transparansi.