Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Aparat Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang pemuda berinisial AH (26), warga Kecamatan Lut Tawar, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) pagi di kawasan Jalan Takengon–Bireuen, tepatnya di Kampung Kelupak Mata, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Kasus ini berawal pada Senin (21/7/2025), ketika AH meminta korban, MA (28), warga Kecamatan Bebesen, untuk menjemputnya di Kampung Kebet. Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan.

Namun, bukannya dikembalikan, motor tersebut justru dibawa kabur hingga ke Belawan, Sumatera Utara, dan dijual seharga Rp8 juta.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban pada 11 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Meski pelaku telah ditangkap, polisi belum menemukan barang bukti berupa sepeda motor karena telah dijual. Penyidik kini menelusuri aliran uang hasil penjualan tersebut.

Atas perbuatannya, AH dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada pihak lain tanpa jaminan yang jelas.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak
Ayahwa Beri Lampu Hijau, Pelita Nasional Tagih Komitmen Digitalisasi 95 Satker di Aceh Utara Stop Setoran Tunai!
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 22:02 WIB

Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Senin, 6 April 2026 - 23:25 WIB

Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten

Berita Terbaru