Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Hingga 20%, Dorong Produktivitas Pertanian

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | PELITA NASIONAL Kementerian Pertanian Republik Indonesia resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi hingga 20%. Penurunan ini berlaku untuk berbagai jenis pupuk, mulai dari Urea, NPK, ZA, hingga pupuk organik, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, para petani dapat mempersiapkan musim tanam dengan biaya lebih ringan, sehingga produktivitas pertanian diharapkan meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mendukung pertanian maju, kesejahteraan petani, dan menjaga kedaulatan pangan nasional.

“Kami berharap para petani dapat memanfaatkan subsidi pupuk ini secara optimal, sehingga hasil pertanian lebih maksimal dan harga pangan tetap stabil,” ujar Menteri Pertanian.

Peraturan ini menegaskan bahwa HET pupuk bersubsidi adalah batas maksimum harga di tingkat pengecer dan distributor, sehingga setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Harga Baru Pupuk Bersubsidi (setelah diskon 20%)

Jenis Pupuk Harga Sebelum Diskon (Rp/kg) Harga Setelah Diskon 20% (Rp/kg)
Urea 3.850 3.080
NPK 4.250 3.400
ZA 2.750 2.200

Mari dukung bersama program pemerintah untuk pertanian yang berkelanjutan dan kedaulatan pangan Indonesia. Dengan subsidi ini, petani lebih mudah menanam, hasil lebih maksimal, dan rakyat tetap merasakan ketersediaan pangan yang stabil.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Danramil 02/Kuta Makmur Bersama Masyarakat Gelar Gotong Royong
2.500 Peserta Ramaikan Jalan Santai Peringatan HUT ke-81 RI di Syamtalira Aron
Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Khidmat di Halaman Kantor Bupati
Peringati Hari Damai Aceh ke-21, Sultan Malik Samudera Pasai Serukan Adat Jadi Penjaga Perdamaian
Doa Bersama Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Jangan Lupakan Luka Masa Konflik
DPP Tunas Prabowo 08 Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kawal 8 Program Asta Cita
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Dek Pan, Minta Segera Ditahan
Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Tahap III Rp11,2 Miliar dari Kemensos untuk Korban Banjir Bandang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Danramil 02/Kuta Makmur Bersama Masyarakat Gelar Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:04 WIB

2.500 Peserta Ramaikan Jalan Santai Peringatan HUT ke-81 RI di Syamtalira Aron

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkab Aceh Utara Gelar Upacara Khidmat di Halaman Kantor Bupati

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Peringati Hari Damai Aceh ke-21, Sultan Malik Samudera Pasai Serukan Adat Jadi Penjaga Perdamaian

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Doa Bersama Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Jangan Lupakan Luka Masa Konflik

Berita Terbaru