JAKARTA | PELITA NASIONAL — Presiden Republik Indonesia secara resmi melantik sepuluh tokoh nasional yang terdiri dari anggota Kabinet Merah Putih serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Komite Percepatan Reformasi Polri, Jumat (7/11/2025) di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite Percepatan Reformasi Polri. Komite tersebut memiliki mandat untuk mempercepat proses transformasi institusional Polri agar semakin profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa reformasi Polri merupakan bagian penting dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keamanan nasional yang bersih serta terpercaya. Ia menegaskan, pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepolisian harus dilakukan dengan semangat pengabdian kepada rakyat dan negara.
> “Selamat bertugas kepada seluruh tokoh yang telah dilantik. Semoga senantiasa diberi kemudahan dan kekuatan dalam mengemban amanah, serta mampu menjalankan tanggung jawab pengabdian kepada negara dengan sebaik-baiknya,” ujar Presiden di hadapan para pejabat negara yang hadir.
Pembentukan Komite ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif, kepolisian, dan masyarakat sipil dalam memastikan arah reformasi Polri berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.






