Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bergerak cepat dalam menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) pasca banjir besar yang melanda wilayah ini. Langkah percepatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati, Sabtu (3/1/2026), dan dipimpin oleh unsur pimpinan daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Rapat tersebut dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Plt. Sekda, perwakilan BNPB Pusat, serta seluruh jajaran Kepala OPD, Camat, dan Kabag di lingkungan Pemkab Aceh Utara.
Sinkronisasi Data Lintas Sektor
Plt. Sekda Aceh Utara menekankan pentingnya penyusunan R3P sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Aceh. Data yang dihimpun akan menjadi acuan utama penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta sosial.
“Seluruh OPD dan Camat diminta segera menyiapkan data valid. Dokumen ini nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam mengalokasikan anggaran penanganan pascabencana,” ujarnya.
Pendampingan Teknis dari BNPB
Kolonel Hery dari BNPB Pusat menyebut R3P sebagai “buku induk” penanganan bencana secara komprehensif. Ia menyarankan pembentukan tim verifikator yang melibatkan mahasiswa teknik untuk memastikan klasifikasi kerusakan rumah sesuai kriteria teknis.
“Prinsipnya adalah build back better, minimal kembali ke kondisi semula atau lebih baik. Namun, area rawan seperti timbunan Muara Baru tidak direkomendasikan untuk hunian guna menghindari bencana jangka panjang,” tegas Kolonel Hery.
Instruksi Wakil Bupati dan Target Penyelesaian
Wakil Bupati Aceh Utara meminta harmonisasi data antara Camat, Danramil, dan Kapolsek untuk menghindari selisih data di lapangan. Selain itu, percepatan pembersihan rumah warga dengan alat berat dan pemulihan sektor pertanian menjadi prioritas.
“Rabu data harus sudah final di tingkat kabupaten sebelum dibawa ke provinsi. Bappeda harus memetakan ini per SKPK agar penanganan lebih fokus,” ujarnya.
Batas Waktu dan Langkah Percepatan
Pemkab Aceh Utara menetapkan beberapa langkah percepatan, antara lain:
- Penyampaian Data Seluruh OPD dan Camat wajib menyerahkan data kerusakan dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada BPBD Aceh Utara paling lambat Minggu, 4 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.
- Desk Provinsi Data terkonsolidasi akan dipaparkan di tingkat Provinsi Aceh melalui forum Desk pada Rabu, 7 Januari 2026.
- Finalisasi Dokumen Seluruh tahapan R3P dijadwalkan final pada 20 Januari 2026.
Dengan koordinasi lintas sektor yang kuat, Pemkab Aceh Utara optimis proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan tepat waktu, memulihkan kehidupan masyarakat pasca bencana.
Kontak Media:
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Aceh Utara
Email: kominfo@acehutara.go.id | Website: www.acehutara.go.id






