Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | Pelitanasional.com– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kendaraan (STNK) akibat bencana alam. Sebagai bentuk pelayanan prima, pihak kepolisian menginformasikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan STNK pengganti.

Berdasarkan arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melalui Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, S.I.K., M.H., proses pengurusan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak musibah.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK yang hilang atau rusak akibat bencana, berikut adalah poin-poin persyaratan yang harus disiapkan:

  • Identitas Diri: Melampirkan KTP Asli atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan/Desa.
  • Untuk Kendaraan Dinas/BUMN: Wajib melampirkan Surat Keterangan dari instansi terkait.
  • Untuk Badan Usaha: Melampirkan Surat Keterangan Domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, Akte Perusahaan, serta Surat Izin Usaha Angkutan (jika ada).
  • Bukti Kepemilikan (BPKB): Melampirkan BPKB Asli atau fotokopi.
  • Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, wajib melampirkan fotokopi KTP penerima kuasa.
  • Cek Fisik: Kendaraan bermotor yang bersangkutan harus melakukan proses Cek Fisik Ranmor.
  • Surat Pernyataan: Membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pemilik STNK benar-benar terdampak bencana.
  • Laporan Kehilangan/Kerusakan: Surat keterangan STNK hilang atau rusak akibat bencana yang dikeluarkan oleh petugas.

Himbauan bagi Masyarakat

Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar mengimbau masyarakat agar segera mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi bagi warga yang tertimpa bencana agar mobilitas dan legalitas kendaraan mereka kembali normal,” pungkasnya.

Dengan adanya transparansi persyaratan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan mereka yang hilang atau rusak akibat faktor alam.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Utara Kukuhkan BKAD, Bapenda, dan BKPSDM, Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Manajemen ASN
Wakil Bupati Aceh Utara Lantik Ratusan Pejabat Eselon II, III, IV dan Fungsional, Tegaskan Loyalitas dan Disiplin Tak Bisa Ditawar
Aceh Utara Siap Pulih Pasca Banjir, Bupati Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Wali Nanggroe Aceh Melayat ke Rumah Duka Abu Len di Aceh Utara
Mantan Panglima GAM Wilayah Pase, Abu Bakar A. Latif (Abu Len), Tutup Usia
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:29 WIB

Aceh Utara Kukuhkan BKAD, Bapenda, dan BKPSDM, Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Manajemen ASN

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:20 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Lantik Ratusan Pejabat Eselon II, III, IV dan Fungsional, Tegaskan Loyalitas dan Disiplin Tak Bisa Ditawar

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:56 WIB

Aceh Utara Siap Pulih Pasca Banjir, Bupati Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:38 WIB

Wali Nanggroe Aceh Melayat ke Rumah Duka Abu Len di Aceh Utara

Berita Terbaru